KALTIMPOS.ID, SAMARINDA – Program Gratispol Pendidikan Pemprov Kalimantan Timur yang bergulir sejak 2025 ternyata tidak sepenuhnya berjalan mulus. Di balik anggaran yang jumbo itu, ada saja pihak yang mencoba mencari jalan pintas.
Sejumlah calon penerima dikabarkan berupaya menyelinap lewat celah aturan. Modusnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik orang lain. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Kaltim Dasmiah membenarkan adanya temuan tersebut.
Dia menyebut ada calon penerima yang menggunakan identitas milik rekan sejawat karena tidak memenuhi syarat domisili di Benua Etam. “Sebagian menggunakan NIK orang lain. Biasanya karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat domisili tiga tahun atau memang bukan ber-KTP Kaltim,” ujarnya, Senin (9/3/2026).
Baca Juga: Kenapa Gratispol Kaltim Ada Batasan Rp 5 Juta? Biro Kesra Bongkar Alasannya: Fiskal dan Aturan Pusat
Temuan itu muncul setelah tim penyelenggara melakukan proses verifikasi dan validasi data secara ketat. Data pendaftar dicek satu per satu, termasuk mencocokkannya dengan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Menurut Dasmiah, proses ini cukup memakan waktu karena jumlah pendaftar sangat banyak. Karena itu, pihaknya meminta mahasiswa bersabar menunggu hasil verifikasi.
“Kalau mahasiswa melihat langsung prosesnya di sini, mereka akan tahu bahwa kami harus memeriksa data satu per satu. Semuanya harus berdasarkan KTP, karena ternyata ada juga KTP yang dipalsukan,” jelasnya.
Saat dicek ke Dukcapil, sejumlah NIK yang dimasukkan ternyata tidak sesuai dengan identitas pendaftar. Dalam beberapa kasus, NIK tersebut justru milik orang lain.
Baca Juga: Jalur Khusus Gratispol Pendidikan Kaltim Terbongkar, 4 Pimpinan Daerah Ini Punya Hak Mandat!
“Begitu dicek, muncul nama yang berbeda. Artinya NIK itu bukan miliknya. Ada puluhan kasus seperti itu,” katanya. Kecurigaan biasanya muncul dari detail data pribadi. Salah satunya ketika tempat lahir pendaftar tidak sesuai dengan domisili yang dicantumkan.
“Misalnya tempat lahirnya bukan di Samarinda. Dari situ kami telusuri lagi dan ternyata memang bukan orang Kaltim,” tambahnya. Jika ditemukan kasus seperti itu, data pendaftar langsung dicoret dari daftar calon penerima. Pihak kampus juga akan diberi teguran.
Dasmiah menjelaskan, pengisian data awal dilakukan langsung oleh mahasiswa melalui laman pendaftaran. Kampus hanya menyalin data yang sudah diinput oleh mahasiswa tersebut.
“Kalau ditemukan seperti itu, datanya langsung kami cut,” tegasnya. Selain persoalan identitas, tim verifikasi juga menemukan data mahasiswa yang tidak memenuhi syarat usia. Namun kasus tersebut kemudian dikoreksi oleh pihak perguruan tinggi.
Baca Juga: DPRD Kaltim Minta Evaluasi Total Program Gratispol Rudy-Seno, Ini Alasannya
Dia menjelaskan, sebelumnya Pemprov Kaltim sempat memberi kesempatan kepada kampus untuk membantu mengirimkan data mahasiswa. Hal itu dilakukan karena masa pendaftaran hanya satu bulan, sementara jumlah pendaftar saat itu baru sekitar 60 persen.
“Kami mengumpulkan semua perguruan tinggi dan meminta mereka membantu mengirimkan daftar mahasiswa agar semuanya bisa terakomodasi,” jelasnya. Untuk memastikan keabsahan data, kampus juga diminta membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Namun dalam prosesnya, ada beberapa data yang ternyata tidak sesuai dan akhirnya ditarik kembali oleh pihak kampus.
Kasus-kasus tersebut ditemukan di beberapa perguruan tinggi, terutama di Samarinda. Bahkan ada pula pendaftar dari luar daerah yang mencoba memanfaatkan program ini. Modus yang paling sering ditemukan adalah penggunaan NIK milik warga Kaltim yang sebenarnya tidak sedang kuliah
Baca Juga: Fraksi PDIP Sebut Program Gratispol Ingkar Janji: Mahasiswa Masih Bayar Selisih UKT!
“Misalnya ada orang Kaltim yang tidak kuliah, lalu NIK-nya dipakai orang lain agar bisa mendapatkan program ini,” jelas Dasmiah. Meski demikian, jumlah kasus tersebut tidak sampai ratusan. Namun temuan puluhan kasus dinilai cukup menjadi peringatan bahwa proses verifikasi harus dilakukan secara ketat.
Saat ini, Pemprov Kaltim mengaku telah meningkatkan sistem verifikasi data. Salah satunya dengan menelusuri lebih detail data mahasiswa yang lahir di luar daerah.
Selain itu, ada juga kasus mahasiswa yang sebenarnya lahir di Samarinda, tetapi sempat memindahkan KTP ke luar daerah. Ketika kembali, KTP mereka belum dipindahkan lagi ke Kaltim. Dalam kondisi seperti itu, tetap berlaku ketentuan minimal masa domisili, yakni tiga tahun.
“Program ini tetap membutuhkan basis data yang jelas agar bantuan bisa diberikan tepat sasaran,” tegasnya. Pendaftaran Gratispol Pendidikan untuk tahun 2026 sendiri masih dibuka hingga akhir Juni.
Jika sampai batas waktu tersebut mahasiswa tidak melakukan pendaftaran, maka datanya akan dianggap tidak mendaftar dan sistem akan ditutup. “Kami tidak mungkin terus bekerja memilah data tanpa batas waktu. Setelah akhir Juni nanti, data akan kami tutup,” pungkasnya. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki