MUARA MUNTAI- Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penggunaan kendaraan dinas kepala daerah, mobil dinas yang digunakan bupati Kutai Kartanegara saat ini ternyata merupakan pengadaan 2024 pada masa pemerintahan sebelumnya.
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset daerah yang dibeli pada masa kepemimpinan Edi Damansyah. Hingga kini, sambung dia, masih digunakan untuk mendukung aktivitas kedinasan.
“Mobil dinas yang digunakan saat ini merupakan pengadaan 2024 pada periode sebelumnya dan masih menjadi kendaraan operasional,” ujar Aulia saat ditemui pada agenda Safari Ramadan di Desa Jantur, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, Senin (9/3).
Aulia menambahkan, pengadaan kendaraan dinas bukan menjadi prioritas pemerintah daerah saat ini. Menurutnya, pemanfaatan aset yang sudah tersedia masih mencukupi untuk menunjang kegiatan operasional kepala daerah.
Penjelasan serupa disampaikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara, Rahma Handaya. Ia menyebut pengadaan terakhir kendaraan dinas kepala daerah memang dilakukan pada pertengahan 2024.
“Berdasarkan data aset kami, pengadaan terakhir mobil dinas bupati dan wakil bupati dilakukan pada 2024, sekitar pertengahan tahun,” kata Rahma. Kendaraan yang dimaksud merupakan tipe Land Cruiser PX 300 yang saat ini masih digunakan untuk mendukung mobilitas kepala daerah dalam kegiatan pemerintahan.
Rahma menjelaskan, pengadaan kendaraan tersebut saat itu mempertimbangkan kebutuhan operasional kepala daerah yang memiliki intensitas kunjungan cukup tinggi ke sejumlah wilayah, terutama kawasan hulu seperti Tabang, Kenohan, dan Kembang Janggut.
Baca Juga: Baharuddin Demmu Ingatkan Mobil Dinas DPRD Kaltim Bisa Jadi Masalah Hukum: Jangan Dobel Anggaran!
Ia juga menyebut sebelum pengadaan dilaksanakan, pemerintah daerah telah melakukan konsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta Kementerian Dalam Negeri guna memastikan prosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berkoordinasi terlebih dahulu agar tidak menyalahi aturan. Setelah mendapatkan kejelasan regulasi dan memastikan anggaran tersedia, barulah proses pengadaan dilaksanakan,” ujarnya. Rahma menambahkan, nilai pengadaan kendaraan tersebut berada pada kisaran Rp 2,1 hingga Rp 2,2 miliar dan dilakukan melalui penyedia resmi sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah. (*/riz)
Editor : Muhammad Rizki