KALTIMPOST.ID, UJOH BILANG–Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menggelar Forum Lintas Perangkat Daerah dalam rangka penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027.
Forum yang dipusatkan di Ruang Rapat Bapelitbangda, Kamis (12/3), menjadi bagian penting dalam menyelaraskan perencanaan pembangunan daerah dengan visi dan misi pemerintah daerah periode 2025–2030.
Bupati Mahulu Angela Idang Belawan dalam arahannya menegaskan, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat dua regulasi utama yang menjadi pedoman pembangunan daerah, yakni Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Namun, penyusunan RPJMD Kabupaten Mahulu saat ini masih dalam proses harmonisasi di tingkat provinsi. Hal itu terjadi karena adanya penundaan pelantikan pasangan kepala daerah masa jabatan 2025–2030.
“Karena RPJMD kita masih dalam tahapan harmonisasi di tingkat provinsi, penyelesaian RPJMD dan RKPD harus dilakukan secara simultan dalam waktu yang berhimpitan,” ujarnya.
Bupati menjelaskan, masih terdapat peluang agar RKPD 2027 tetap dapat disusun sejalan dengan RPJMD sebagai dokumen strategis lima tahunan. Salah satunya melalui sinkronisasi program prioritas yang telah dirumuskan dalam Bab VII RPJMD dengan rencana kegiatan yang diusulkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) dengan seluruh OPD agar program yang diusulkan benar-benar mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.
Selain itu, Bupati menegaskan bahwa RKPD sebagai dokumen awal dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) harus memuat tiga komponen utama, yakni turunan program prioritas RPJMD, hasil musrenbang berjenjang dari tingkat kampung hingga kabupaten, serta usulan pokok pikiran DPRD yang disampaikan melalui kegiatan reses.
Dalam penyusunan RKPD 2027, ia juga meminta agar proyeksi pendapatan daerah disusun secara realistis berdasarkan kinerja pendapatan APBD tahun sebelumnya. Pendekatan anggaran defisit yang selama ini digunakan diharapkan dapat diminimalkan.
“Belanja daerah harus disusun secara terukur, dimulai dari belanja operasional, belanja transfer, hingga belanja modal. Belanja modal nantinya diprioritaskan bagi OPD yang memiliki peran besar dalam mendukung pencapaian visi dan misi daerah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menargetkan agar naskah awal RKPD 2027 sudah dapat diterimanya pada akhir April 2026 untuk dipelajari lebih lanjut. Selanjutnya, dokumen tersebut diharapkan dapat ditetapkan melalui Peraturan Bupati paling lambat 15 Mei 2026.
Ia juga mengundang sejumlah pimpinan OPD sektor riil seperti PUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMK, Dinas Pariwisata, Dinas Sosial, Ketahanan Pangan, serta Dinas Lingkungan Hidup untuk memaparkan rencana program lima tahunan dan rencana kerja 2027.
Forum lintas perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan bersama dalam penyusunan RKPD 2027, nantinya menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada pertengahan tahun mendatang. (*)
Editor : Dwi Restu A