Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kasus Jamrek CV Arjuna, Eks Kadis ESDM Kaltim Amrullah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Bayu Rolles • Kamis, 12 Maret 2026 | 20:01 WIB

Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama saat membacakan vonis perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/3). (BAYU/KP)
Majelis hakim yang diketuai Jemmy Tanjung Utama saat membacakan vonis perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (12/3). (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Putusan perkara korupsi dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda tak hanya menyasar Idi Erik Idianto. Dalam sidang yang sama, majelis juga menjatuhkan vonis kepada mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim, yang kini bernama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Amrullah.

Majelis yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama, dengan anggota Mohammad Syahidin Indrajaya dan Risa Sylvia Noerteta, menilai ada keputusan administratif yang menjadi titik awal persoalan dalam kasus ini. Yakni, izin yang dikeluarkan Amrullah yang meminjam rekening jamrek milik CV Arjuna periode 2010-2014.

Secara formal, izin itu dimaksudkan untuk mengubah status jaminan dari deposito berjangka menjadi bank garansi. Namun dalam praktiknya, jaminan tersebut justru dicairkan oleh direksi CV Arjuna. Majelis menilai di titik inilah fungsi pengawasan seharusnya berjalan.

Baca Juga: Vonis Kasus Jamrek CV Arjuna Dibacakan 12 Maret, Idi Erik dan Amrullah Bantah Tuntutan Jaksa

“Terdakwa nyatanya tidak optimal menjalankan fungsi kontrolnya hingga permasalahan itu berlarut,” ujar Ketua Majelis Jemmy Tanjung Utama saat membacakan pertimbangan putusan.

Memang, pada 2018 Amrullah sempat menerbitkan keputusan administratif dengan menghentikan sementara aktivitas CV Arjuna. Langkah itu diambil karena perusahaan tersebut belum juga menyetorkan kembali dana jamrek yang telah dicairkan. Namun bagi majelis, respons itu datang terlambat.

Akibatnya, wilayah konsesi CV Arjuna di Kecamatan Sambutan, Samarinda, terus beroperasi tanpa kewajiban reklamasi yang semestinya dijalankan. Kerusakan lahan pun tak terhindarkan.

Kelambanan respons itulah yang menjadi salah satu dasar majelis menyatakan Amrullah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf c UU 1/2023 tentang KUHP.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis mempertimbangkan sejumlah faktor, baik yang meringankan maupun yang memberatkan. “Mengadili terdakwa Amrullah dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan,” ujar hakim.

Baca Juga: Hanya Teken Dokumen Sesuai Prosedur, Mantan Kadis ESDM Kaltim Minta Bebas di Kasus Jamrek

Selain pidana badan, Amrullah juga dijatuhi denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta majelis menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara disertai denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Setelah putusan dibacakan, majelis memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa, penasihat hukum, dan jaksa penuntut umum untuk menentukan sikap. Apakah menerima putusan tersebut atau memilih banding. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#CV Arjuna #pengadilan tipikor samarinda #Jamrek