Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Pernyataannya Terakhir Dipenjara

Uways Alqadrie • Kamis, 12 Maret 2026 | 21:06 WIB

Yaqut Cholil Qoumas ini menggunakan seragam usai susah ditahan KPK. (FOTO: IST)
Yaqut Cholil Qoumas ini menggunakan seragam usai susah ditahan KPK. (FOTO: IST)
KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Saat digiring petugas mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut menegaskan dirinya tidak pernah menerima uang dari perkara yang menjeratnya.

Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Penetapan tersangka terhadap Yaqut sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Januari 2026. Mantan Menag itu sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah dan proses penyidikan  perkara korupsi kuota haji terus berlanjut.

Editor : Uways Alqadrie
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #kpk #kemenag #yaqut cholil qoumas #ott kpk #Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK #Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Haji