Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Menteri Agama dilakukan demi kepentingan dan keselamatan jamaah haji Indonesia. “Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Penetapan tersangka terhadap Yaqut sebenarnya sudah dilakukan sejak awal Januari 2026. Mantan Menag itu sempat menggugat status tersangkanya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam putusannya, hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formal dari proses hukum. Dengan demikian, status tersangka terhadap Yaqut tetap sah dan proses penyidikan perkara korupsi kuota haji terus berlanjut.
Editor : Uways Alqadrie