Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Skandal Kuota Haji, KPK Endus Aliran Dana ke Mantan Menag, Jamaah Bayar Rp 84 Juta demi Berangkat Instan

Ari Arief • Jumat, 13 Maret 2026 | 09:47 WIB

PAKAI ROMPI: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024.
PAKAI ROMPI: Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas memakai rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji 2024.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menguliti praktik lancung dalam pengelolaan kuota haji periode 2023–2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), diduga turut kecipratan fee dari praktik percepatan keberangkatan jamaah haji khusus yang menyalahi prosedur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan bahwa dugaan korupsi ini berpusat pada mekanisme "jalur kilat" bagi jamaah tertentu. Melalui celah ini, jamaah yang baru mendaftar bisa langsung terbang ke tanah suci tanpa harus melewati masa tunggu bertahun-tahun seperti jamaah reguler lainnya.

Modus Operandi 'Jalur T0'

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Pernyataannya Terakhir Dipenjara

Kasus ini berawal dari terbitnya Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) tahun 2023 yang diteken oleh Rizky Fisa Abadi (RFA), selaku Kasubdit di Kementerian Agama. Asep menyebut, mantan Staf Khusus Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA), diduga memerintahkan Rizky untuk melonggarkan kebijakan kategori T0 atau TX.

Kategori ini merupakan kode bagi jamaah yang baru mendaftar namun diprioritaskan berangkat langsung. "RFA diduga menentukan jatah kuota untuk 54 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah mereka bisa berangkat tanpa antrean," ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (12/3/2026) malam.

Tarif Fantastis per Kepala

Praktik pengalihan kuota tambahan sebanyak 640 jamaah ini ternyata memiliki banderol harga yang fantastis. KPK menemukan adanya perintah untuk mengumpulkan "uang pelicin" dari para penyelenggara haji khusus yang mendapat keistimewaan kuota tambahan tersebut.

Baca Juga: Breaking News: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK 20 Hari, Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 Rugikan Negara Rp622 Miliar

"Rizky memerintahkan stafnya menarik fee percepatan senilai USD 5.000 atau setara Rp 84,4 juta per jamaah bagi mereka yang masuk kategori T0 atau TX," tambah Asep. Selain manipulasi nomor urut, modus lain yang digunakan adalah mengubah status visa jemaah dari visa mujamalah (undangan) menjadi visa haji khusus secara ilegal.

Aliran Dana ke Pucuk Pimpinan

Uang haram yang terkumpul dari keringat jamaah tersebut diduga tidak berhenti di level teknis. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton yang dilakukan tim penyidik lembaga antirasuah, uang tersebut diduga mengalir ke kantong sejumlah pejabat tinggi.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa RFA memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA, serta sejumlah pejabat lainnya di lingkungan Kementerian Agama," tegas Asep.

Saat ini, KPK terus mendalami total kerugian negara dan potensi tersangka lainnya dalam pusaran kasus yang mencoreng penyelenggaraan ibadah suci ini. (*)

 

Editor : Hernawati
#kuota haji #kpk #Yaqut #korupsi