Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Soroti Pelanggaran Berulang, Bawaslu RI Dorong Kajian Serius Terhadap Sistem Hukum Pemilu

Bayu Rolles • Sabtu, 14 Maret 2026 | 06:30 WIB

Kegiatan diskusi daring OPTIK yang digelar Bawaslu Kaltim untuk mengevaluasi mekanisme penegakan hukum pemilu yang efektif.
Kegiatan diskusi daring OPTIK yang digelar Bawaslu Kaltim untuk mengevaluasi mekanisme penegakan hukum pemilu yang efektif.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemilu tak berhenti di bilik suara. Setelah pencoblosan usai, masih ada pekerjaan panjang untuk memastikan kesadaran politik publik terus tumbuh, sekaligus mengevaluasi bagaimana hukum pemilu ditegakkan.

Kesadaran itu yang coba dibangun Bawaslu Kaltim lewat diskusi Obrolan Pemilu tentang Integritas dan Keadilan (OPTIK). Diskusi daring yang mengangkat tema, Urgensi Penguatan Kewenangan Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran Pemilu untuk Mewujudkan Pemilu yang efektif, digelar pada 12 Maret 2026. 

Anggota Bawaslu Kaltim yang juga Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Daini Rahmat, mengakui sebagian masyarakat masih menyimpan sikap kritis soal kinerja lembaga pengawas pemilu dalam menangani berbagai pelanggaran.

Baca Juga: Minimalisir Data Ganda, KPU dan Bawaslu Kaltim Perkuat Sinergi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Menurutnya, dalam kacamata publik, ketidakpercayaan bisa muncul ketika penyelesaian sebuah perkara dianggap belum cukup tegas atau belum sepenuhnya menjawab ekspektasi masyarakat. "Dan hal ini jadi bagian dari dinamika proses penanganan pelanggaran itu," katanya. 

Bawaslu terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penanganan perkara. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Di sisi lain, Anggota Bawaslu RI, Puadivyang turut hadir dalam diskusi tersebut menyoroti satu persoalan yang terus berulang. Terutama pelanggaran pemilu yang hampir selalu muncul di setiap siklus pemilu di Indonesia.

Baca Juga: Data Pemilih Kaltim Dimutakhirkan, Bawaslu Catat Ketidaksinkronan di Sejumlah Daerah

"Fenomena itu menjadi isu penting yang perlu dikaji secara serius oleh berbagai pihak," sebutnya. Secara normatif Indonesia sebenarnya telah memiliki sistem hukum pemilu yang relatif lengkap dan komprehensif. Berbagai mekanisme penanganan pelanggaran juga sudah tersedia dalam kerangka hukum tersebut.

"Mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, tindak pidana pemilu, hingga mekanisme penyelesaian sengketa pemilu," jelasnya. Dalam forum diskusi itu, Bawaslu Kaltim juga menghadirkan Direktur Utama Pusat Studi Konstitusi Demokrasi dan Masyarakat (SIDEKA) UINSI Samarinda, Suardi Sagama sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Suardi menekankan pembahasan mengenai penanganan pelanggaran pemilu tidak bisa dilepaskan dari pemahaman terhadap dasar pembentukan hukum itu sendiri. Dalam kajian hukum terdapat tiga landasan utama yang menjadi pijakan dalam penyusunan suatu peraturan. Dari filosofis, sosiologis, serta yuridis.

Baca Juga: Bawaslu Kaltim Bangun Pusat Data Pemilu 2024 untuk Perkuat Pengawasan dan Kurangi Ongkos Politik

"Landasan filosofis berkaitan dengan nilai-nilai dasar demokrasi yang ingin diwujudkan. Landasan sosiologis mencerminkan kebutuhan masyarakat terhadap pemilu yang jujur dan adil. Sementara landasan yuridis menjadi dasar hukum yang memberikan legitimasi terhadap berbagai aturan serta mekanisme pengawasan pemilu," ulasnya. 

Lebih jauh, Suardi menegaskan bahwa keberadaan mekanisme penegakan hukum dalam pemilu menjadi elemen yang sangat krusial.

Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang efektif, penyelenggaraan pemilu berpotensi berjalan tanpa kontrol yang memadai. "Dan ini menjadi sesuatu yang pada akhirnya dapat mengganggu integritas dan kualitas demokrasi itu sendiri," katanya mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#pelanggaran pemilu #bawaslu kaltim