KALTIMPOST.ID-Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap kebijakan dalam surat keputusan bersama (SKB) tujuh menteri yang membatasi penggunaan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) instan bagi pelajar tingkat SD hingga SMA.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah antisipatif untuk melindungi proses belajar siswa di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurut Hetifah, kemudahan memperoleh jawaban secara instan melalui teknologi AI berpotensi menghambat perkembangan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta kejujuran akademik peserta didik.
Karena itu, pembatasan penggunaan AI dinilai penting agar proses pembelajaran tetap menekankan pemahaman dan eksplorasi.
“Kemudahan memperoleh jawaban secara instan dikhawatirkan membuat siswa tidak lagi melalui proses berpikir yang mendalam. Padahal pendidikan harus menempatkan proses berpikir, eksplorasi, dan pemahaman sebagai hal utama dalam pembelajaran,” ujarnya dalam pernyataan tertulis kepada Kaltim Post.
Ia menilai kebijakan tersebut juga menjadi pengingat bahwa penguatan fondasi pendidikan dasar tidak boleh dikalahkan oleh kemudahan teknologi.
Jika tidak diatur dengan baik, penggunaan AI instan berpotensi membuat proses belajar menjadi dangkal dan mengurangi kualitas pemahaman siswa.
Meski demikian, Hetifah menegaskan implementasi kebijakan tersebut tidak bisa hanya dibebankan kepada satu pihak.
Diperlukan pendekatan kolaboratif antara sekolah, guru, orangtua, dan pemerintah untuk memastikan aturan tersebut berjalan efektif.
Sekolah, kata dia, perlu merancang metode pembelajaran yang lebih menekankan pada proses berpikir dan kemampuan analisis siswa.
Tugas-tugas yang diberikan sebaiknya mendorong siswa untuk melakukan eksplorasi, diskusi, serta pemecahan masalah secara mandiri.
Di sisi lain, peran orang tua juga dinilai penting dalam mengawasi penggunaan gawai dan teknologi digital di rumah.
Pengawasan tersebut diharapkan dapat membantu anak menggunakan teknologi secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
Hetifah juga mendorong pemerintah untuk menyiapkan pedoman teknis yang jelas terkait implementasi kebijakan tersebut di lingkungan sekolah.
Selain itu, peningkatan literasi digital bagi para pendidik dinilai menjadi aspek penting agar guru mampu mengarahkan penggunaan teknologi secara tepat dalam proses belajar.
“Guru perlu dibekali pelatihan literasi digital sehingga dapat memanfaatkan teknologi secara bijak dan tetap menjaga kualitas pembelajaran di kelas,” kata wakil rakyat asal Kaltim itu.
Lebih jauh, Hetifah menyatakan kebijakan pembatasan tersebut bukan semata-mata untuk melarang penggunaan teknologi.
Sebaliknya, langkah tersebut bertujuan membangun kesadaran siswa agar mampu memanfaatkan teknologi sebagai alat bantu belajar, bukan sebagai jalan pintas untuk memperoleh jawaban.
Politikus Partai Golkar itu menyambut positif apabila pemerintah berencana mengembangkan platform AI pendidikan yang dirancang khusus bagi pelajar.
Kehadiran platform tersebut dinilai dapat menjadi solusi strategis untuk menyediakan ruang belajar digital yang aman, sehat, dan produktif bagi siswa.
“Platform AI pendidikan yang dirancang khusus bagi anak-anak akan membantu melindungi siswa dari konten negatif sekaligus mendukung perkembangan kemampuan mereka secara optimal,” paparnya. (rd)
Editor : Romdani.