KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara dugaan penyalahgunaan hibah sepanjang 2019-2020 di KONI Samarinda, bergulir perdana di ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin, 16 Maret 2026.
Tiga orang duduk di kursi terdakwa untuk bertanggung jawab atas pengelolaan hibah itu. Mereka, Aspian Noor alias Poseng, ketua KONI Samarinda 2019-2023. Kemudian Arafat A. Zulkarnaen yang menjabat bendahara pada 2019, serta H. Hendra, wakil Ketua KONI Samarinda 2019 yang kemudian jadi Bendahara pada 2020.
Di hadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini mendakwa ketiganya dengan dakwaan alternatif. Di dakwaan primair, ketiganya dijerat Pasal 603 UU 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui UU 20/2001. Sementara dalam dakwaan subsidair, jaksa menyertakan Pasal 3 UU Tipikor dengan juncto yang serupa.
Baca Juga: Korupsi Hibah KONI Samarinda 2016, Kejari Tahan Mantan Sekretaris KONI
Dari dakwaan yang dibacakannya, beskal asal Kejari Samarinda itu mengurai bagaimana uang publik dikelola di organisasi olahraga ini hingga berujung masalah. Pada 2019, KONI Samarinda menerima hibah Rp1,6 miliar dari APBD Perubahan 2019. Uang itu digunakan untuk operasional Sekretariat sekaligus menambal uang talangan kegiatan KONI dari Januari hingga Oktober 2019 yang dipinjam dari Sekretaris KONI kala itu, Apri Gunawan.
Masalah mulai muncul ketika penggunaan anggaran itu diaudit secara internal sebelum disusun menjadi laporan pertanggungjawaban. Dari audit tersebut ditemukan selisih penggunaan dana sekitar Rp260 juta.
“Dari audit itu juga terungkap jika bendahara saat itu tidak aktif dalam organisasi dan mengakui menyalahgunakan anggaran sekitar Rp260 juta,” ujar jaksa Sri Rukmini saat membacakan dakwaan.
Pengakuan itu juga diikuti dengan pengunduran diri Arafat Zulkarnaen awal 2020. Dia juga menyerahkan jaminan berupa sebidang tanah di Balikpapan ke Aspian Noor. Selain itu, kata Sri, Arafat juga mentransfer uang tunai Rp 50 juta ke rekening Hendra, orang yang menggantikannya di posisi bendahara.
Tapi persoalan tak hanya disitu. Dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPj) yang disusun, jaksa juga menyebut ada 32 bukti pengeluaran yang tak sesuai rencana kerja yang diajukan. "Uang digunakan untuk makan-makan hingga reparasi mobil," sebut Jaksa Sri.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zairin Zain Desak JPU Hadirkan Kadispora Kaltim di Sidang Korupsi DBON Rp 100 Miliar
Pengelolaan yang diduga bermasalah berlanjut di tahun berikutnya. Pada 2020, KONI menerima hibah Rp 10 miliar dari Pemkot Samarinda. Susunan pengurus mengalami perubahan selepas mundurnya Arafat. Posisi bendahara diemban H. Hendra.
Dalam dokumen rencana anggaran biaya (RAB), tercantum sejumlah pos belanja, termasuk honor dan tunjangan pengurus. Di antaranya tunjangan aktivitas pengurus sebesar Rp1,42 miliar serta tunjangan hari raya Rp30,6 juta.
Sepanjang 2020, dana yang digunakan sekitar Rp9 miliar. Setelah diaudit internal pada Januari 2021, tercatat sisa anggaran Rp999 juta yang belum terpakai. Persoalan muncul ketika sisa dana itu tidak segera dikembalikan ke kas daerah yang akhirnya jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Pemkot lewat Dinas Pemuda dan Olahraga Samarinda sempat tiga kali menyurati agar sisa dana itu dikembalikan ke kas daerah. Namun kata jaksa, yang ada malah respons sebaliknya. Aspian Noor justru mengajukan usulan agar dana sisa itu dapat dimanfaatkan kembali.
Baca Juga: Kejari Samarinda Eksekusi Uang Pengganti Rp2,5 Miliar Kasus Korupsi BKS
"Tapi pemerintah menolak dan menegaskan agar sisa hibah yang ada disetorkan ke kas daerah," terangnya. Pengembalian akhirnya dilakukan pada Agustus 2021, tetapi hanya sebesar Rp500 juta. Masih tersisa Rp499,8 juta yang belum dikembalikan hingga perkara ini bergulir ke pengadilan.
Ketika laporan pertanggungjawaban hibah 2020 diperiksa lebih jauh, jaksa menemukan 88 bukti pengeluaran yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Dari keseluruhan penggunaan hibah 2019–2020, jaksa menyebut terdapat empat jenis belanja yang dianggap menyimpang. Mulai dari pembayaran honor dan tunjangan tahun anggaran 2019 sebesar Rp270,1 juta, honor staf KONI 2020 sebesar Rp367,2 juta, tunjangan hari raya Rp30,6 juta, hingga tunjangan aktivitas pengurus 2020 sebesar Rp1,42 miliar. Atau Rp2,13 miliar jika ditotal.
Angka itu, diyakini jaksa jadi kerugian negara dalam perkara ini. "Nilai kerugian itu divalidasi lewat audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan Kaltim," tukas Sri. Usai dakwaan dibacakan, majelis menunda persidangan untuk kembali digelar pada 30 Maret mendatang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki