SAMARINDA - Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim membuka perkara baru di sektor pertambangan. Setelah mengusut praktik tambang ilegal di atas lahan milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Kutai Kartanegara, penyidik kini membuka tafahus baru terkait dugaan penambangan fiktif yang menyeret nama CV Aji.
Langkah awal sudah diambil. Tim penyidik menyambangi kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Jalan MT Haryono, Samarinda, untuk melakukan penggeledahan, Senin, 16 Maret 2026. Kurang lebih empat jam, Korps Adhyaksa Benua Etam memeriksa sejumlah ruangan dan berkas di kantor tersebut. Hasilnya, tim membawa keluar beberapa dokumen serta perangkat elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara.
"Masih pengumpulan bukti permulaan," sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam rilis resminya. Seluruh barang yang diamankan itu kemudian disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penggeledahan ini, kata Toni, merupakan langkah penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti agar perkara yang sedang ditangani bisa semakin terang. "Penggeledahan ini memedomani Pasal 112 UU 20/2025 tentang KUHAP," singkatnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki