KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perdebatan tentang bagaimana aspirasi masyarakat yang sudah dihimpun DPRD Kaltim diperlakukan, mengemuka dalam rapat paripurna di DPRD Kaltim, Senin,16 Maret 2026.
Sidang yang beragendakan penyampaian hasil kerja panitia khusus (pansus) kamus usulan pokok-pokok pikiran (pokir) itu akhirnya tersendat, selepas dihujani interupsi yang melebar jadi adu argumen, terkait perlu tidaknya hasil kerja itu dikunci dalam sebuah kesepakatan sehingga aspirasi yang ditampung itu tak menguap begitu saja.
Semua bermula dari interupsi Muhammad Darlis. Penasihat Fraksi Gabungan PAN-NasDem yang menilai laporan pansus itu tak cukup hanya disampaikan dalam paripurna. Tapi juga perlu dilempar ke forum untuk diputuskan menjadi kesepakatan bersama DPRD.
Baca Juga: Polemik Pokir 2027: DPRD Kaltim Protes Keras Pembatasan Nomenklatur Aspirasi oleh Pemprov
"Kamus pokir ini kanal dewan menampung aspirasi masyarakat, dan dewan mesti mengawal agar usulan-usulan itu bisa tertuang dalam APBD," katanya membuka perdebatan.
Dari laporan yang disampaikan pansus setelah tiga bulan bekerja, ada 313 kamus usulan dari lintas fraksi di DPRD Kaltim. Setelah diperas sesuai skala prioritasnya, angka itu tereduksi jadi 160 ruang usulan. Secara teknis jumlah itu sudah dibahas bersama TAPD dan tinggal disepakati secara kolektif kolegial. "Seharusnya bisa disepakati jadi keputusan bersama DPRD," tukasnya.
Interupsi lain yang menebalkan argumen Darlis, datang dari Damayanti. Ketua Fraksi PKB itu mengingatkan soal fungsi penganggaran dewan. Kata dia, fungsi itu juga menyelipkan tugas mengawal aspirasi konstituen. "Ketika dewan terlalu patuh dengan penyederhanaan yang datang dari eksekutif. Yang hilang tak sekadar usulan, tapi juga fungsi penganggaran dewan itu sendiri," tukasnya.
Di sisi lain, Muhammad Husni Fahruddin menilai forum perlu berjalan sesuai prosedur. Kesepakatan bersama, kata ketua Fraksi Golkar itu, penting sehingga tak boleh tergesa-gesa. Dalam politik anggaran, masalah seperti ini tak hanya soal sepakat, tapi juga memastikan semua kepentingan terakomodasi.
Di tengah adu argumen itu, pimpinan sidang, Ananda Emira Moeis, mencoba memberi batas. Menurutnya hasil pansus ini belum selesai sebagai keputusan, karena masih perlu disinkronkan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027.
Namun Darlis tak berhenti, Politikus PAN itu kembali menginterupsi dan menegaskan dalilnya mendorong lahirnya kesepakatan internal terkait hasil pansus itu. Kata dia, jangan sampai hasil yang sudah dirumuskan pansus berujung menguap tanpa kepastian.
"Untuk kedua kalinya, saya mohon maaf. Seyogyanya hasil pansus ini dimintakan persetujuan forum. Tadi sudah dipaparkan apa saja kerja pansus. Dari 313 aspirasi, diremas sampai akhirnya mengerucut 160 usulan. Jangan sampai hasil ini malah berakhir menguap tak jelas," tukasnya.
Baca Juga: Aspirasi Meningkat! Kamus Usulan Pokir DPRD Kaltim 2027 Bertambah Jadi 167 Judul Kegiatan
Argumen lain namun searah dengan Darlis datang dari Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Samsun. Menurutnya hasil pansus itu sudah cukup layak disepakati di internal dewan. "Sisanya tinggal dikoordinasikan lintas pihak," sebutnya.
Tapi pandangan itu kembali dikritisi Husni Fahruddin, yang menyebut kesepakatan DPRD bukan sekadar kesepakatan politik anggota, tapi sudah menjadi sebuah produk hukum. Karena itu, dia meminta agar forum berhati-hati memastikan tak adanya benturan politik terkait masalah ini. "Hasil (pansus) ini, perlu dimediasi atau dilobi secara politik dulu dengan pemerintah sebelum diputuskan. Biar tak ada benturan politik nantinya," tegasnya.
Setelah perdebatan berlarut, Ananda Emira Moeis pun akhirnya memberi batas jelas jika rapat paripurna itu beragenda penyampaian hasil kerja pansus, bukan ruang pengambilan keputusan final DPRD.
Jika disepakati sekarang, kata Nanda, begitu dia disapa, ada celah kosong dalam roda birokrasi. Karena itu jauh lebih efektif membawa kembali laporan kerja pansus itu ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk kembali diselaraskan dengan RKPD 2027. "Saya menyarankan untuk ditunda dan akan diselesaikan di paripurna selanjutnya, pada 30 Maret nanti, bertepatan dengan agenda pembentukan pansus LKPJ," katanya di penghujung paripurna. (riz)
Editor : Muhammad Rizki