KALTIMPOST.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjadi tahanan rumah. Kebijakan ini disebut bersifat sementara sambil menunggu perkembangan proses hukum yang berjalan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut belum memiliki batas waktu pasti. Pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait durasi pengalihan penahanan tersebut.
Pengalihan status ini telah berlaku sejak Kamis (19/3/2026) malam. Sejak saat itu, Yaqut tidak lagi ditahan di rumah tahanan KPK, melainkan menjalani penahanan di kediamannya dengan pengawasan ketat dari aparat.
Menurut KPK, perubahan jenis penahanan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan yang diajukan pihak keluarga pada 17 Maret 2026.
Setelah melalui proses kajian, permintaan tersebut dikabulkan dengan mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Meski berstatus tahanan rumah, KPK memastikan pengawasan tetap dilakukan secara melekat guna menjamin proses penyidikan berjalan sesuai aturan. Lembaga antirasuah itu juga menegaskan bahwa seluruh prosedur yang diambil telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 pada awal Januari 2026. Ia sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk melawan status tersebut, namun ditolak oleh pengadilan.
Setelah itu, KPK melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sebelum akhirnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Editor : Uways Alqadrie