UJOH BILANG – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), Samson Batang menegaskan keterbatasan kewenangan instansinya dalam melakukan intervensi terhadap sekolah swasta. Termasuk dalam hal penutupan operasional sekolah di tengah fenomena belum terakomodasinya ribuan tenaga kontrak di Mahulu.
Dalam pernyataannya, Samson menyampaikan bahwa Disdikbud hanya memiliki kewenangan intervensi penuh pada sekolah negeri, sedangkan pada sekolah swasta tidak bisa langsung mengambil keputusan seperti penutupan, meskipun ada aspirasi dari masyarakat atau orangtua murid. “Kalau sekolah negeri, kita bisa intervensi karena itu kewenangan kita. Tetapi untuk sekolah swasta, tidak bisa serta-merta dilakukan,” ujar Samson.
Ia menambahkan, meskipun ada usulan agar seorang sekolah ditutup, Disdikbud tidak punya kewenangan untuk menutupnya karena tidak ada dasar aturan yang memaksakan hal tersebut. Malah, selama ini pemerintah daerah melalui Disdikbud justru berupaya membantu sekolah swasta melalui pembangunan fasilitas dan penyediaan tenaga pendidik agar tetap berjalan.
“Kelas-kelas itu pernah dibangun sebagai bentuk dukungan. Kita membantu sekolah-sekolah swasta, baik dari sisi pembangunan maupun penyediaan guru, supaya tetap bisa beroperasi,” tegasnya.
Permasalahan ini muncul di tengah dinamika kepegawaian di daerah. Berdasarkan data terbaru, lebih dari 500 tenaga honorer/pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Mahakam Ulu belum terakomodir dalam pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk di antaranya sejumlah tenaga kesehatan dan tenaga lainnya yang berstatus kontrak dan masih menunggu kepastian status kerja mereka. Jumlah ini menunjukkan skala kebutuhan penataan kepegawaian lokal yang cukup besar.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mahulu, Nobertus Ngande, mengatakan bahwa belum terakomodirnya tenaga non-ASN tersebut terutama dikarenakan kendala dalam proses registrasi data dan keterbatasan kuota formasi PPPK yang tersedia.
Disdikbud Mahulu menegaskan akan terus menjalankan peran pembinaan sesuai kewenangan yang dimiliki, sembari berharap agar pemangku kebijakan lainnya di daerah dapat menyelesaikan persoalan ketidakpastian status pegawai kontrak sehingga layanan pendidikan, termasuk di sekolah swasta dan negeri, tetap berjalan stabil dan berkualitas. (*)
Editor : Sukri Sikki