KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pemprov Kalimantan Timur menerapkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan melalui skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA).
Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur bernomor 000.8.3/1276/B.ORG-III/2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Pemerintah daerah menyebut kebijakan ini ditujukan untuk menjaga produktivitas penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat selama periode libur panjang.
Baca Juga: Pemkot Belum Berlakukan WFA, Pelayanan Publik Kembali Normal Pada Rabu
Dalam surat edaran itu dijelaskan, WFA diterapkan dalam dua fase. Pertama, dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 16–17 Maret 2026. Kedua, tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.
Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar, menilai penerapan WFA merupakan kebijakan yang memungkinkan dilakukan dalam konteks reformasi birokrasi dan transisi menuju pelayanan publik berbasis digital.
Menurutnya, praktik kerja fleksibel sebenarnya bukan hal baru. Sejumlah pemerintah daerah sebelumnya telah menerapkan pola kerja serupa, termasuk pembatasan layanan tatap muka dan penggunaan pelayanan daring selama periode tertentu, seperti pada bulan Ramadan.
Dia menjelaskan bahwa WFA kerap disamakan dengan Work From Home (WFH), padahal keduanya memiliki perbedaan mendasar. WFA memungkinkan ASN bekerja dari lokasi manapun, sementara WFH membatasi pekerjaan dari rumah selama jam kerja.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan WFH 1 Hari per Minggu, Tunggu Restu Presiden Prabowo
“Dalam konteks transformasi pelayanan publik menuju sistem digital atau e-government, kebijakan seperti WFA memang menjadi bagian dari proses transisi,” kata Saipul, Rabu (25/3/2026).
Namun, Saipul menggarisbawahi, bahwa perubahan pola kerja ASN seharusnya tidak memengaruhi kualitas layanan yang diterima masyarakat. Selama kebutuhan publik terpenuhi secara efektif, skema kerja ASN menjadi persoalan internal birokrasi.
Saipul juga mengingatkan adanya tantangan dalam penerapan layanan publik berbasis daring, terutama terkait kesiapan masyarakat. Menurutnya, transformasi digital tidak hanya menuntut kesiapan aparatur negara melalui pelatihan dan sistem internal, tetapi juga membutuhkan sosialisasi yang memadai kepada publik sebagai pengguna layanan.
Tidak semua masyarakat, kata dia, memiliki akses internet yang memadai atau kemampuan menggunakan aplikasi layanan digital, khususnya pada layanan administrasi dasar di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun desa.
“Pelayanan online menuntut pemahaman dari dua pihak sekaligus, ASN sebagai penyedia layanan dan masyarakat sebagai pengguna,” katanya. Ia menilai penerapan layanan daring secara luas tanpa sosialisasi berpotensi menimbulkan gangguan pelayanan, terutama di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital.
Selain persoalan kesiapan layanan, Saipul menilai kebijakan WFA juga memerlukan pengawasan ketat agar tidak dimanfaatkan sebagai tambahan waktu libur bagi ASN, terutama menjelang periode mudik.
Kata dia, pola kerja WFH yang lebih terikat lokasi dinilai lebih mudah diawasi dibandingkan WFA yang memberi fleksibilitas bekerja dari mana saja. “Kalau fleksibilitas terlalu luas tanpa pengawasan, ada risiko pegawai tidak fokus bekerja. Karena itu aturan teknis dan mekanisme pengawasan harus jelas,” ujarnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki