Hati-hati yang Nakal! Menjelang Deadline 31 Maret, 96 Ribu Pejabat Negara Belum Lapor Harta ke KPK

Uways Alqadrie • Dipublikasikan Kamis, 26 Maret 2026 | 13:21 WIB

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih puluhan ribu penyelenggara negara belum memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan. Hingga pertengahan Maret 2026, tingkat pelaporan LHKPN baru mencapai 67,98 persen.

Artinya, dari total 431.468 wajib lapor, lebih dari 96 ribu pejabat belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025. KPK pun mengingatkan bahwa batas akhir pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026.

Baca Juga: Mulai 28 Maret 2026, 70 Juta Anak RI Dilarang Akses Medsos, Ini Aturan Lengkapnya

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

Seluruh pejabat, mulai dari pimpinan lembaga, menteri, kepala daerah, hingga pejabat di BUMN dan BUMD wajib melaporkan harta kekayaannya secara benar dan lengkap.

Pelaporan dilakukan secara berani melalui laman resmi KPK. Jika ditemukan laporan yang belum lengkap, wajib lapor diberi kesempatan memperbaiki dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan.
Baca Juga: Daftar 12 Pejabat Baru TNI AD, AL, AU Hasil Mutasi Terbaru Panglima TNI: Dari pangdam hingga Dansatgas

KPK juga menegaskan bahwa kepatuhan terhadap LHKPN merupakan bentuk komitmen pribadi sekaligus institusional dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Masyarakat pun dapat mengakses laporan yang berfungsi sebagai bagian dari pengawasan publik.

Editor : Uways Alqadrie
lhkpn pns LHKPN 2026 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jubir KPK Budi Prasetyo