Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Direksi Bankaltimtara Diganti Sebelum 2028, Ketua DPRD Kaltim Kritik Tertutupnya Proses RUPS

Bayu Rolles • Jumat, 27 Maret 2026 | 18:02 WIB

 Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (BAYU/KP)
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud. (BAYU/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kabar pergantian direksi bank milik daerah mencuat publik dengan nada miring. Terlebih pergantian terjadi ketika masa jabatan direksi yang ada belum berakhir. Isu itu sudah diketahui DPRD, namun masalah punya jarak yang jauh dari jangkauan parlemen provinsi.

Alasannya sederhana, bank pelat merah itu berstatus perseroan terbatas. Dan dalam daftar pemilik sahamnya, dewan tak masuk di dalamnya. Pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten yang jadi pemilik sahamnya. "Karena bukan pemilik saham jadi kami tak dilibatkan. Kalau mau pinjam uang baru dilibatkan," kata Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud menyatir, Kamis, 26 Maret 2026

Pernyataannya itu lahir karena dewan baru diikutsertakan saat rencana penyertaan modal mengemuka. Itu pun karena aturan yang berbicara, yang mewajibkan setiap rupiah uang daerah yang perlu digeser jadi modal harus mendapat persetujuan dewan. "Kalau tidak diparipurnakan jelas tak bisa penyertaan itu," katanya.

Baca Juga: Dua Nama Lolos Fit and Proper Test OJK, Suksesi Dirut Bankaltimtara di RUPS 2026 Jadi Sorotan

Terkait pergantian direksi, Hamas, begitu dia akrab disapa, mengaku tak tahu prosesnya. Bukan karena tak mau tahu, tapi karena memang ada batas yang tak boleh dilangkahi dewan. "Kendali penuh tentu ada di pemilik saham. Dewan kan bukan pemilik saham," sebutnya.

Bagaimana proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) berjalan. DPRD, kata dia, tidak punya akses. Semua keputusan, termasuk pergantian direksi, kembali ke forum tersebut. Namun Hamas memberi saran, agar DPRD dapat diberi ruang sebagai pemantau ketika rapat penting seperti itu digelar.

Politikus Partai Golkar itu menilai, tugas pemantau itu bisa melibatkan perwakilan parlemen. Bisa unsur pimpinan DPRD atau Komisi II, kelengkapan dewan yang membidangi urusan BUMD dan perekonomian.

Adanya uang daerah yang ditanam jadi modal di bank pelat merah itu jadi alasan saran itu ditawarkannya. Disinggung soal waktu pergantian direksi yang terkesan cepat, padahal masa jabatan sebelumnya masih tersisa hingga 2027-2028. Hamas menjawab samar. "Mungkin ada masalah. Tapi dewan tak tahu detailnya. Kan ada tim independen yang dibentuk pemerintah,” ujarnya.

Baca Juga: Pergantian Dirut Bankaltimtara dan Persoalan Komunikasi Politik

Dugaan itu muncul lantaran adanya kasus rasuah di sektor perkreditan dalam tubuh bank daerah itu. Kata dia, ada sekitar 14 pegawai yang dipecat. Termasuk satu kepala wilayah dan tiga kepala cabang. “Mungkin karena itu. Tapi dewan bukan pemilik saham jadi tak tahu detailnya,” katanya lagi mengakhiri. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Bankaltimtara #Hasanuddin Mas'ud #dprd kaltim #RUPS Bankaltimtara