Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Orang Tua Wajib Tahu! Ini Pembagian Usia Akses Media Sosial Menurut PP Tunas yang Mulai Berlaku di Kaltim

Eko Pralistio • Jumat, 27 Maret 2026 | 18:22 WIB

 

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.
Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) bersiap menyambut penerapan aturan baru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan akses platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas, serta Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Aturan tersebut mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melakukan verifikasi usia secara ketat sekaligus memperkuat perlindungan data pribadi anak di platform digital.

Baca Juga: Sambut Baik Pembatasan Usia Medsos, Dari Awal Batasi Gawai Anak dengan Google Family Link

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal mengatakan implementasi kebijakan ini merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Kendati demikian, pemerintah daerah tetap mengambil peran dalam mendukung pelaksanaannya di tingkat lokal. "Memang secara umum PP Tunas memang menjadi tanggung jawab kementerian. Tapi di daerah kami akan maksimalkan juga untuk melakukan sosialisasi dan ikut menyukseskan kebijakan ini," ujar Faisal, Jumat (27/3/2026).

Menurutnya, peran Pemprov Kaltim akan difokuskan pada penguatan literasi digital masyarakat, terutama di lingkungan sekolah. Edukasi dinilai penting agar anak dan orang tua memahami penggunaan ruang digital secara aman dan sesuai aturan.

Baca Juga: Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak, Guru Soroti Risiko Ekosistem Digital Tak Ramah Anak

Faisal melanjutkan, kewenangan pencabutan izin platform berada di pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah berperan dalam pengawasan serta pelaporan jika ditemukan konten tidak ramah anak maupun praktik perundungan (bullying) di media sosial.

Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi yang disediakan kementerian. Dalam aturan tersebut, kata dia, kategori usia pengguna diatur secara rinci. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform khusus anak. Sementara usia 13 hingga 16 tahun hanya boleh menggunakan platform berisiko rendah dengan izin orang tua.

Baca Juga: Dukung SKB Tujuh Menteri, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian Nilai Pembatasan AI Instan bagi Pelajar untuk Lindungi Proses Belajar

Adapun remaja usia 16 hingga 18 tahun diperbolehkan mengakses platform berisiko tinggi, namun tetap harus berada dalam pengawasan. Faisal menambahkan, Diskominfo Kaltim saat ini berperan sebagai jembatan informasi bagi masyarakat sambil menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari pemerintah pusat.

"Hingga saat ini kita masih menunggu juknis teknis dari kementerian," ujarnya. Sembari menunggu aturan teknis tersebut, pihaknya terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak kaget saat kebijakan mulai diterapkan.

Sebab, aturan ini bukan bertujuan melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memberikan batasan agar anak terlindungi dari konten negatif di ruang digital. "Ini bukan melarang, tapi membatasi supaya anak-anak tidak terpapar hal-hal yang tidak sesuai," pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Diskominfo Kaltim #pembatasan media sosial usia 16 tahun #pembatasan media sosial anak #MUHAMMAD FAISAL