Gugatan itu diajukan oleh 17 orang, terdiri dari sembilan jenderal purnawirawan, enam perwira menengah purnawirawan, serta dua warga sipil. Mereka menilai ada dugaan kelalaian aparat dalam menangani laporan terkait isu ijazah tersebut.
Salah satu penggugat yang cukup dikenal adalah Soenarko, mantan Danjen Kopassus. Bersama sejumlah purnawirawan lainnya, ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara ini perlu diuji melalui jalur perdata.
Adapun sembilan jenderal purnawirawan yang ikut menggugat yakni Laksma (Purn) Sony Santoso, Laksma (Purn) Moeryono Aladin, Marsda (Purn) Moch Amiensyah, Marsda (Purn) Nazirsyah, Marsda (Purn) Firdaus Syamsudin, Brigjen (Purn) Sudarto, Brigjen (Purn) Dedi Priatna, serta Brigjen (Purn) Jumadi.
Selain itu, enam purnawirawan berpangkat kolonel juga tercatat sebagai pihak penggugat. Mereka berasal dari berbagai matra TNI, baik darat maupun laut.
Melalui gugatan ini, para penggugat meminta pengadilan menilai apakah ada kekeliruan prosedur atau kelalaian dalam penanganan laporan dugaan ijazah oleh pihak kepolisian, khususnya di lingkungan Polda Metro Jaya.
Editor : Uways Alqadrie