Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

PPPK Pemprov Kaltim Aman! Gubernur Rudy Mas’ud Pastikan Belanja Pegawai Masih di Bawah 30 Persen

Eko Pralistio • Selasa, 31 Maret 2026 | 14:22 WIB

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat memberikan keterangan terkait dinamika di Bankaltimtara. (EKO PRALISTIO/KP)
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud saat memberikan keterangan terkait dinamika di Bankaltimtara. (EKO PRALISTIO/KP)

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Implementasi Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), baru dirasakan sekarang.

Pasalnya, pemerintah daerah diminta pembatasan belanja gaji pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mulai tahun 2027.

Kebijakan ini sebelumnya sempat memicu kekhawatiran di sejumlah daerah karena dinilai berpotensi memengaruhi nasib pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltim

Baca Juga: Ancaman PHK PPPK Makin Nyata, Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Putar Otak Cari Solusi!

Namun, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud memastikan kondisi fiskal Kaltim masih berada pada posisi aman. Kata dia, struktur belanja pegawai di Benua Etam hingga kini masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kebetulan Kaltim enggak sampai 30 persen. Di bawah itu. Nanti bisa konfirmasi ke Sekprov (Sekretaris Provinsi Kaltim), ya," ucapnya, Senin (30/3/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus meredam kekhawatiran yang sempat mencuat di sejumlah daerah lain. Salah satunya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dikabarkan menghadapi potensi perumahan ribuan PPPK akibat penyesuaian kebijakan belanja pegawai.

Baca Juga: Pro Bebaya yang Jadi Program Andalan di Samarinda Dikunci, DPRD Minta Tak Tersentuh Efisiensi

Rudy memastikan kondisi tersebut tidak akan terjadi di Kaltim. Posisi PPPK di daerah ini disebutnya tetap aman. "Itu kan di NTT, insyaallah di Kaltim aman," tegasnya. Senada, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni menjelaskan, bahwa porsi belanja gaji pegawai Pemprov Kaltim saat ini baru mencapai sekitar 24 persen dari total APBD.

Dengan angka tersebut, Pemprov Kaltim disebutnya masih memiliki ruang fiskal yang cukup sebelum batas maksimal 30 persen diberlakukan secara penuh pada 2027 mendatang.

“Sementara di kita belum sampai 30 persen. Kalau sekarang, kalau tidak salah sekitar 24 persen belanja pegawai kita, jadi masih di bawah batas,” jelasnya.

Dia juga memastikan hingga saat ini belum ada pembahasan terkait penyesuaian penghasilan pegawai, termasuk kemungkinan pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). "Untuk sejauh ini belum ada pembahasan soal itu. Nanti kita lihat, sejauh ini belum ada," kuncinya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#belanja pegawai 30 persen #kaltim #phk pppk #pppk #belanja pegawai #Gubernur Kaltim Rudy Mas ud #UU HKPD