Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pemkot Samarinda Pilih Kaji Ulang dan Belum Terapkan WFH ASN Tiap Jumat

Denny Saputra • Rabu, 1 April 2026 | 18:03 WIB
Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkot Samarinda dipastikan masih berjalan normal secara tatap muka sembari menunggu hasil kajian internal.
Aktivitas perkantoran di lingkungan Pemkot Samarinda dipastikan masih berjalan normal secara tatap muka sembari menunggu hasil kajian internal.

 

SAMARINDA-Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SK tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. Edaran yang terbit pada 31 Maret 2026 itu mengatur penerapan skema kerja fleksibel termasuk work from home (WFH) bagi ASN. Aturan tersebut mulai berlaku per 1 April 2026.

Meski demikian, Pemerintah Kota Samarinda belum langsung menerapkannya. Saat ini perangkat daerah masih melakukan kajian terhadap isi kebijakan tersebut sebelum menentukan langkah yang akan diambil.

Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Kota Samarinda Dadi Herjuni menjelaskan bahwa surat edaran dari Kemendagri itu baru diterima dan beredar di lingkungan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kota perlu mempelajari lebih jauh substansi serta implikasinya.

Baca Juga: Pemkot Balikpapan Kaji WFH ASN, Respons Imbauan Pusat Tekan Konsumsi BBM

 “Ya, SE Kemendagri-nya baru beredar hari ini. Pemerintah Kota Samarinda melalui perangkat daerah terkait masih melakukan kajian dan pembahasan terlebih dahulu,” ujarnya, Rabu (1/4).

Menurutnya, kajian tersebut penting agar kebijakan yang diambil nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan kondisi riil di lapangan. Pemerintah kota juga perlu memastikan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan lain yang berlaku.

“Selain itu, sejumlah aspek juga menjadi pertimbangan, mulai dari efektivitas penerapan, kesiapan sumber daya manusia, hingga potensi dampaknya terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” jelasnya.

Karena itu, untuk sementara waktu implementasi surat edaran tersebut masih berada pada tahap pembahasan internal. Pemkot belum memutuskan apakah kebijakan tersebut akan diterapkan sepenuhnya, disesuaikan dengan kondisi daerah, atau bahkan ditunda.

Baca Juga: WFH Bakal Mulai Diterapkan di Kutim, Pemkab Kaji Sanksi ASN yang Lalai

“Kami tentu berkomitmen bahwa setiap kebijakan yang nantinya diambil adalah yang paling tepat dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat serta peningkatan kinerja pemerintahan,” tutupnya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri menyebutkan, arahan dari pemerintah pusat tersebut bersifat imbauan sehingga pelaksanaannya menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Karena itu, Pemkot Samarinda menilai belum ada kebutuhan mendesak untuk menerapkan skema kerja jarak jauh bagi pegawai. “Saat ini belum mendesak,” ujarnya dikonfirmasi, Senin (30/3).

Menurutnya, mobilitas aparatur di Samarinda relatif tidak terlalu jauh sehingga aktivitas kerja masih bisa berjalan normal. Selain itu, pelayanan publik juga dinilai tetap dapat dijalankan secara optimal tanpa harus mengubah pola kerja yang sudah berjalan.

“Untuk Samarinda karena itu hanya imbauan saja, saya kira kita masih mampu melaksanakan kegiatan kerja seperti biasanya,” terangnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#wfh asn #pemkot samarinda