KALTIMPOST.ID, SAMARINDA—Pemprov Kalimantan Timur mulai meraba-raba penerapan skema kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema work from home (WFH), sejalan dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sebelumnya, Pemprov Kaltim lebih duluan menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA), yang ditegaskan lewat surat edaran Gubernur Kaltim tertanggal 12 Februari 2026 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2026.
Kini, pemerintah daerah masih berkoordinasi dengan pimpinan untuk menentukan apakah aturan tersebut akan diperbarui atau cukup disesuaikan dengan kebijakan terbaru dari pusat.
Baca Juga: Pemkot Samarinda Pilih Kaji Ulang dan Belum Terapkan WFH ASN Tiap Jumat
"Untuk skema WFH masih dirapatkan, rencananya siang ini (1/4/2026). Sebenarnya kita sudah duluan menerapkan WFA, bekerja dari lokasi manapun," ucap Kabiro Organisasi Setdaprov Kaltim, Iwan Setiawan, Rabu (1/4/2026).
Ditanya soal evaluasi penerapan WFA, Iwan mengatakan, pengawasan disiplin pegawai menjadi poin utama dalam penerapan sistem kerja fleksibel tersebut.
Melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Pemprov Kaltim menerapkan absensi digital menggunakan aplikasi SAO (sistem absensi online) versi 2 yang dapat diakses melalui handphone.
Baca Juga: WFH Bakal Mulai Diterapkan di Kutim, Pemkab Kaji Sanksi ASN yang Lalai
Aplikasi tersebut, kata Iwan, mampu membaca titik koordinat lokasi pegawai saat melakukan absensi. Dengan sistem itu, pemerintah dapat memastikan ASN benar-benar bekerja meskipun tidak berada di kantor.
"Sehingga kita tahu, ASN ini apakah absensinya dari rumah atau dari tempat lain," terangnya. Pada tahap awal, disebutnya absensi sempat menggunakan teknologi pengenalan wajah hingga verifikasi gerakan mata. Namun fitur tersebut kemudian disederhanakan setelah sistem mengalami gangguan akibat lonjakan pengguna yang mencapai lebih dari 15 ribu ASN dalam waktu bersamaan.
Nah, Iwan menyebut bahwa saat ini absensi cukup dilakukan dengan pengambilan foto yang tetap terintegrasi dengan verifikasi identitas dan lokasi (verifikasi wajah).
Selain absensi, Iwan melanjutkan, kinerja pegawai diawasi melalui laporan berbasis Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (E-SAKIP). Setiap perangkat daerah wajib menyerahkan laporan maksimal tiga hari setelah pelaksanaan WFA.
Baca Juga: Pemkot Balikpapan Kaji WFH ASN, Respons Imbauan Pusat Tekan Konsumsi BBM
"Kalau tidak melaporkan, atau absensi online, ada pelanggaran pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sekitar 1 persen per hari," tuturnya.
Dari sekitar 20 ribu ASN di lingkungan Pemprov Kaltim, diperkirakan sekitar 15 ribu pegawai mengikuti skema WFA, selain tenaga guru dan tenaga kesehatan tetap bekerja langsung memberikan pelayanan publik.
Instansi pelayanan seperti rumah sakit, DPMPTSP, UPTD Samsat, serta sekolah tetap beroperasi normal. Sebagian pegawai di instansi tersebut hanya menerapkan sistem kerja bergilir.
Hasil evaluasi sementara, Iwan menegaskan tingkat kedisiplinan ASN tergolong baik. Kendala utama hanya berasal dari gangguan teknis aplikasi akibat tingginya trafik absensi.
Pegawai yang mengalami gangguan diperbolehkan melakukan tangkapan layar sebagai bukti untuk diverifikasi oleh admin perangkat daerah.
"Misalnya ada yang gangguan, nanti bisa screnshoot (tangkap layar) lalu dilaporkan. Agar TPP-nya enggak dipotong," tegasnya.
Ditanya soal jumlah ASN yang sudah mendapatkan sanksi pemotongan TPP, Iwan tak ingin membeberkannya. Dia hanya menyebut ada satu ASN yang sudah pernah mendapat sanksi disiplin pemotongan TPP di Biro Organisasi Pemprov Kaltim. Sementara dari instansi lain, Iwan belum bisa menyampaikan. (riz)
Editor : Muhammad Rizki