Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Molotov Samarinda: Ahli Brimob Sebut Barang Bukti Tak Penuhi Unsur Bom

Bayu Rolles • Kamis, 2 April 2026 | 21:13 WIB
Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2026). (Bayu/KP)
Sidang dugaan perakitan molotov di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/4/2026). (Bayu/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Satu per satu unsur yang selama ini diperdebatkan bagaimana sebuah benda dapat disebut sebagai bom molotov, terurai di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 2 April 2026. 

Said Amri, personel Satuan Brimob Polda Kaltim yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli, memaparkan ada lima komponen utama agar sebuah benda bisa disebut molotov. Yakni power (pemicu oleh orang), bahan bakar sebagai unsur ledak, inisiator atau sumbu api, saklar, serta casing atau wadah.

Tanpa kelima unsur itu, sebuah benda, meski menyerupai, tak begitu saja bisa dikategorikan sebagai bom. Barang bukti dari perkara dugaan perakitan molotov dalam aksi unjuk rasa 1 September 2025, seperti 27 botol, kain perca, hingga pertalite. Disebut ahli hanya tiga unsur yang terpenuhi.

Baca Juga: Bantah Jual Bensin ke Terdakwa, Saksi Kasus Bom Molotov Samarinda Ngaku Hanya Diperiksa Sekali

“Ini tidak bisa dinyatakan sebagai bom. Unsurnya tidak lengkap, dan barang tersebut juga tidak sampai dilempar hingga pecah,” jelasnya. Menurut Said, botol-botol itu lebih tepat disebut sebagai alat penerangan sederhana, seperti lampu templok atau obor ketika tak memenuhi unsur ledak.

Pernyataan itu langsung disambar tim kuasa hukum para terdakwa. Nama-nama seperti Niko Hendro Simanjuntak, Andi Jhon Erik Manurung alias Lae, hingga Syuria Ehrikals Langoday, yang disebut sebagai aktor intelektual dan penyandang dana, kini punya celah pembelaan yang menguat.

Bambang Edi Dharma, kuasa hukum ketiganya, menilai dakwaan jaksa berbasis Undang-Undang Darurat jadi goyah atas keterangan ahli itu  “Ahli secara tegas menyatakan itu bukan bom molotov. Kalau unsur keilmuannya tidak terpenuhi, maka pasal yang didakwakan menjadi kurang tepat,” katanya usai sidang. 

Nada serupa disampaikan Paulinus Dugis, penasihat hukum empat mahasiswa Universitas Mulawarman yang turut menjadi terdakwa di perkara ini. Para mahasiswa itu, Achmad Ridwan, Marianus Handani, Muhammad Zul Fiqri, dan Miftah Aufath Gudzamir Aisyar.

Baca Juga: Keterangan Saksi Berbeda dari BAP, Hakim Minta Jaksa Hadirkan Penyidik di Sidang Bom Molotov Samarinda

Menurut Paulinus, fondasi utama dakwaan jaksa bertumpu pada pembuktian hika barang tersebut adalah bom molotov. Namun, ahli yang dihadirkan jaksa justru membantah hal itu.

“Satu-satunya dasar itu pendapat ahli. Tapi sekarang, ahli dari JPU sendiri yang menyatakan itu bukan bom molotov. Barang bukti juga tidak punya inisiator atau alat pemantik. Tanpa itu, botol berisi bensin tak ubahnya bensin eceran di pinggir jalan,” ujar Paulinus.

Bagi tim pembela dalam perkara ini, fakta persidangan hari itu menjadi titik krusial yang berpotensi mengoyahkan konstruksi dakwaan jaksa. Selepas ahli memberikan pendapatnya, majelis hakim yang diketuai Fatkur Rochman, didampingi Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti, menjadwalkan pemeriksaan para terdakwa pada pekan depan. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#bom molotov #bom molotov kampus #pengadilan Negeri Samarinda #samarinda #Polresta Samarinda