KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Pemprov Kalimantan Timur (Kalti.) mulai memburu potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini dianggap belum tergarap maksimal.
Langkah itu ditempuh untuk menjaga stabilitas fiskal daerah di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Sri Wahyuni mengatakan, pemerintah daerah kini dituntut lebih kreatif dan adaptif dalam mencari sumber pendapatan baru.
Baca Juga: PAD Kaltim Bocor, Potensi Rp 90 Miliar per Tahun dari Pemanduan Kapal Sungai Mahakam
Optimalisasi sektor pajak menjadi salah satu strategi utama yang segera dijalankan. Salah satunya yang masuk radar pengawasan adalah Pajak Air Permukaan (PAP).
Pemprov bahkan sudah melakukan studi perbandingan dengan Provinsi Sulawesi Barat yang dinilai lebih optimal dalam pengelolaannya.
"Kita akan meningkatkan PAD lewat PAP (pajak air permukaan). Pak Gubernur sudah berdiskusi dengan Sulawesi Barat, bagaimana misalnya pabrik-pabrik sawit itu juga memberikan pajak air permukaan yang cukup tinggi," ujarnya, Selasa (3/4/2026).
Baca Juga: Strategi Irianto Lambrie Pimpin 34 Ahli TAGUPP Kaltim: Incar PAD dari Alur Sungai dan Pesisir
Sri menilai, pengalaman Sulawesi Barat membuka mata Pemprov Kaltim terhadap besarnya potensi pendapatan dari sektor tersebut.
Meski jumlah pabrik kelapa sawit di provinsi itu lebih sedikit, penerimaan pajak air permukaannya justru lebih optimal dibandingkan Kaltim.
Padahal, Kaltim memiliki sekitar 271 perusahaan sawit dengan 112 pabrik berkapasitas produksi mencapai 22 juta ton per tahun.
Dengan kebutuhan air sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik untuk setiap ton produksi sawit, potensi PAP dinilai sangat besar.
Baca Juga: Kejar PAD, DPRD Kaltim Dorong BUMD Garap Bisnis Perairan Sungai Mahakam
Saat ini, realisasi penerimaan PAP Kaltim baru berada di kisaran Rp 15 miliar per tahun. Angka tersebut disebutnya masih jauh dari potensi riil yang seharusnya bisa diraih daerah.
Tak hanya sektor air, Sri melanjutkan pemda juga mulai membidik pajak alat berat yang selama ini identik beroperasi di daratan. Kini, aset perusahaan di wilayah perairan turut masuk dalam pemetaan pajak.
"Ternyata floating crane yang ada di laut, perusahaan migas dan perusahaan lain yang menggunakan floating crane itu termasuk kategori alat berat," ungkapnya.
Ke depan, tim optimalisasi pajak akan diterjunkan untuk melakukan pendataan menyeluruh agar seluruh alat berat tersebut masuk dalam daftar wajib pajak daerah.
Baca Juga: Pengamat Dorong Optimalisasi BUMD di Tengah Tekanan Ekonomi Kutim
Selain itu, Pemprov Kaltim juga menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan terkait peluang pengelolaan alur sungai.
Penataan aktivitas kapal di perairan dinilai berpotensi menjadi sumber pendapatan baru, mulai dari layanan tambat kapal hingga kegiatan pindah muat barang antar kapal (ship to ship).
Jika infrastruktur pendukung rampung, sektor ini disebutnya dapat menjadi pundi-pundi baru bagi kas daerah
"STS (ship to ship) juga, kemudian juga tambat. Nah tahun ini di Dinas Perhubungan ada pembangunan dolpin untuk kapal tambat yang nantinya bisa kita kenakan retribusi,” kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki