KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - DPRD Kaltim meninjau Mal Lembuswana yang akan kembali jadi aset Pemprov Kaltim dalam waktu dekat, Senin, 6 April 2026.
Para legislator ingin menilik bagaimana langkah pemerintah mengambil alih pengelolaan selepas kontrak kerja sama yang berjalan tiga dekade yang berakhir Juli mendatang.
"Kontraknya habis 26 Juli. Kami ingin lihat langsung kondisi di lapangan,” ujar Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle di sela-sela tinjauan.
Baca Juga: TAPD Kaltim Bantah Pangkas Pokir DPRD, Sebut Hanya Rasionalisasi Sesuai RKPD dan Kemampuan Anggaran
Mal ini disebutnya bukan aset kecil. Luasnya hampir tujuh hektare dan berlokasi di titik strategis di jantung Kota Samarinda. Selama 30 tahun terakhir, pengelolaannya dipercayakan ke swasta. Karena itu, dewan ingin menilik bagaimana kondisi legalitas, kontrak, hingga pengelolaan ke depan.
Pemerintah berencana menyerahkan pengelolaan ke perusahaan daerah, lewat Melati Bhakti Satya, untuk mengelolanya. Komisi II DPRD menilai Mal Lembuswana masih memiliki potensi besar sebagai pusat perbelanjaan strategis di Samarinda.
“Kalau dikembangkan serius, ini bisa jadi simpul ekonomi baru,” kata Sabaruddin.
Kendati nama BUMD milik Pemprov mencuat, Sabaruddin menyebut hal itu belum mutlak. Pengelolaan lama, PT CIS, masih berpeluang melanjutkan kerja sama jika kembali berminat selama mengikuti mekanisme lelang.
“Semua proses akan transparan, dan semakin banyak investor yang tertarik, semakin baik untuk pengembangan mall ini,” tambahnya.
Baca Juga: DPRD Kaltim Tolak Pemangkasan Pokir, 160 Usulan Disebut Murni Aspirasi Rakyat
Beberapa investor, termasuk dari Singapura, dilaporkan menunjukkan minat. Namun Sabaruddin menekankan, DPRD dan Pemprov belum mendapatkan konfirmasi resmi terkait calon investor.
Kondisi gedung yang ada saat ini dinilai masih layak, namun perlu inovasi agar tetap bersaing dengan pusat perbelanjaan lain di Kota Tepian dan sekitarnya. “Perlu ada peningkatan dan pengembangan, agar mal bisa lebih representatif dan menarik pengunjung,” sebutnya.
Soal keuntungan, pengalaman kerja sama sebelumnya dinilai saling menguntungkan. Ke depan, jika renovasi besar dilakukan, skema baru seperti build-operate-transfer (BOT) atau pola lain akan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Sabaruddin mengingatkan, sebelum 26 Juli tiba, sebaiknya sudah ada calon pengelola yang siap masuk. Kekosongan pengelolaan bukan hanya soal administrasi, Hal itu bisa berdampak langsung pada operasional dan potensi pendapatan daerah.
Baca Juga: Harga Pertalite dan Solar Dipastikan Tak Naik hingga Akhir 2026, Ini Strategi Pemerintah
Dengan luas lahan sekitar tujuh hektare, Mal Lembuswana dinilai sebagai aset strategis yang berpotensi dikembangkan menjadi pusat perbelanjaan modern dan multifungsi.
Komisi II DPRD bersama Pemprov Kaltim akan terus memantau proses pengelolaan dan memastikan aset ini bisa memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Editor : Uways Alqadrie