Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Polemik Pokir DPRD Kaltim Dinilai Sarat Politik Anggaran, Ini Analisis Pokja 30

Bayu Rolles • Selasa, 7 April 2026 | 13:44 WIB

 

Buyung Marajo
Buyung Marajo

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kegaduhan antara eksekutif dan legislatif soal pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kaltim 2027 masih mencuat ke publik dan kembali jadi sorotan.

Koordinator Pokja 30, Buyung Marajo, melihat polemik ini bukan hanya soal perdebatan teknis anggaran, melainkan gambaran kondisi relasi politik yang belum sepenuhnya matang antara dua lembaga.

Menurut Buyung, kritik dewan yang mengemuka ke publik apakah suara yang muncul benar-benar mewakili sikap kelembagaan DPRD secara kolektif kolegial, atau hanya suara sebagian anggota jadi pertanyaan mendasar yang perlu dicari jawabannya. Mengingat secara kelembagaan, dewan bekerja dalam satu kesatuan atau kolektif kolegial, bukan parsial.

Baca Juga: Kontroversi Pokir Kaltim, Castro: DPRD Punya Hak Interpelasi, Gunakan!

Dalam praktiknya, usulan pokir memang tak bisa berdiri sendiri. Pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam menentukan berapa banyak usulan yang bisa diakomodasi, biasanya disesuaikan dengan jumlah anggota dewan.

Di sisi lain, regulasi juga tidak secara tegas mewajibkan pokir harus masuk dalam APBD. Aturan hanya menyebutkan bahwa semuanya bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Di sinilah ruang politik anggaran itu bermain. Akan mulus kalau pemerintah menyetujui, dan akan ribut kalau tidak,” ujar Buyung.

Jika perdebatan soal tarik-menarik kepentingan ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin berdampak pada proses pengesahan APBD. Dalam jangka panjang, kondisi itu bisa berujung pada saling sandera kepentingan. Ketika APBD tersendat, implikasinya bukan hanya pada hubungan politik, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: TAPD Kaltim Bantah Pangkas Pokir DPRD, Sebut Hanya Rasionalisasi Sesuai RKPD dan Kemampuan Anggaran

Buyung juga menyinggung dinamika di internal soal etalase utama dewan yang dipajang untuk berhadapan dengan pemerintah. Di posisi ketua DPRD Kaltim, ditempati Hasanuddin Mas’ud yang memiliki hubungan keluarga dengan gubernur. Menurutnya, kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi publik yang kurang sehat.

“Jangan sampai masalah yang sudah mengemuka ke publik justru selesai di meja makan,” sindirnya.

Dia juga melihat kegaduhan yang muncul ke publik bisa jadi bagian dari upaya sebagian menarik perhatian masyarakat. Di satu sisi, langkah DPRD mengajak publik mengawasi penggunaan uang daerah patut diapresiasi.

Namun di sisi lain, hal itu juga bisa diduga karena ketidakmampuan dewan memainkan politik anggaran secara optimal, terutama jika terbentur relasi personal yang ada di pucuk pimpinan.

“Kenapa baru sekarang publik diajak aware soal uang daerah? Saat pembahasan lain, kenapa tidak?” tambahnya.

Tak hanya DPRD, Buyung juga mengkritik pendekatan pemerintah daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Kata dia, penyusunan APBD pada dasarnya hanyalah estimasi angka di atas kertas. Program-program yang akan dijalankan sebenarnya sudah terpetakan, tinggal ditentukan siapa yang “memiliki” kegiatan tersebut.

“Bisa dari pemerintah langsung, atau dari dewan lewat pokir. Sederhananya, tinggal mau berbagi atau tidak,” tegasnya.

Dalam konteks ini, Buyung mendorong transparansi. TAPD dinilai perlu membuka daftar program yang sudah dirancang untuk tahun depan serta menjelaskan secara terbuka alasan usulan pokir DPRD tidak terakomodasi.

Menurutnya, regulasi seperti Permendagri justru memberi ruang negosiasi antara eksekutif dan legislatif, bukan menutup pintu ke salah satu pihak.

“Itu esensi otonomi anggaran. Bukan dominasi satu pihak,” katanya.

Berkaca pada pola yang diterapkan pada masa kepemimpinan gubernur sebelumnya. Di era Awang Faroek Ishak, misalnya, pemerintah menyiapkan daftar kegiatan pembangunan dengan jumlah terbatas yang bisa dipilih oleh anggota dewan di daerah pemilihannya. Program tetap dijalankan pemerintah, namun dewan dapat mengklaimnya sebagai hasil pengawalan aspirasi. Skema yang dinilai masih sejalan dengan rel aturan.

Sementara pada masa Isran Noor, pendekatan yang digunakan lebih sederhana. Pemerintah mengalokasikan sejumlah anggaran khusus untuk pokir, lalu menyerahkannya ke DPRD untuk dibagi secara internal tanpa campur tangan lebih jauh dari eksekutif. "Di zaman Isran memang yang paling enggak mau repot," sebutnya.

Melihat dinamika saat ini, Buyung menilai ada dua kemungkinan yang menjadi akar masalah. Pertama, DPRD belum sepenuhnya memahami peta kegiatan yang bisa dimasukkan dalam anggaran daerah tahun depan. Kedua, Pemprov memang tidak ingin berbagi ruang dan cenderung mempertahankan kontrol penuh atas anggaran.

“Dari situ sebenarnya bisa dibaca, masalahnya ada di mana,” pungkasnya. (*)

Editor : Duito Susanto
#pemprov kaltim #dprd kaltim #Pokja 30 #Tim Anggaran Pemerintah Daerah #APBD Kaltim