Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Realisasi Baru Rp 15 Miliar per Tahun, Kaltim Serius Gali PAD dari Pajak Air Permukaan Industri

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 7 April 2026 | 16:16 WIB
AIR PERMUKAAN: Kaltim memiliki sumber daya air permukaan yang melimpah, mulai sungai hingga danau. (RORO/KP)
AIR PERMUKAAN: Kaltim memiliki sumber daya air permukaan yang melimpah, mulai sungai hingga danau. (RORO/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Deru industri sawit dan tambang di Kalimantan Timur tak pernah benar-benar berhenti. Di balik aktivitas itu, ada satu sumber daya yang terus mengalir tanpa henti, yakni air permukaan. Sayangnya, kontribusinya terhadap pendapatan daerah masih jauh dari kata optimal.

Pemerintah Provinsi Kaltim mencatat, realisasi pajak air permukaan (PAP) saat ini hanya berkisar Rp15 miliar per tahun. Angka tersebut dinilai relatif kecil jika dibandingkan dengan masifnya aktivitas industri yang bergantung pada sumber daya air.

Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Maya Fatmini, mengakui bahwa capaian tersebut masih belum mencerminkan potensi sebenarnya. Menurut dia, pajak air permukaan memang bukan jenis pajak baru, namun pengoptimalannya baru belakangan ini menjadi perhatian serius.

Baca Juga: Bidik PAD Baru, Pemprov Kaltim Incar Pajak Floating Crane hingga Ship to Ship di Perairan

“Bukan sesuatu yang baru, tapi sekarang memang lebih digencarkan. Ini menjadi semangat kami untuk bisa meningkatkan, paling tidak mengoptimalkan pendapatan dari pajak air permukaan,” ujarnya.

Kaltim memiliki sumber daya air permukaan yang melimpah, mulai dari sungai hingga danau. Hal itu menjadi penopang utama bagi industri padat air seperti perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara.

Data menunjukkan, terdapat 271 perusahaan perkebunan sawit dan 112 pabrik kelapa sawit di Kaltim, dengan total produksi mencapai sekitar 22 juta ton per tahun. Dalam proses pengolahannya, setiap satu ton tandan buah segar (TBS) membutuhkan sekitar 0,8 hingga 1 meter kubik air.

Baca Juga: Demi Tingkatkan PAD, DPRD Balikpapan Ingin Adopsi Pengelolaan Depo Kontainer Batam

Artinya, kebutuhan air dari sektor itu saja sudah sangat besar. Belum lagi dari sektor pertambangan dan industri lain yang juga memanfaatkan air permukaan dalam skala besar.

Maya menegaskan, kondisi tersebut menjadi dasar kuat bagi pemerintah daerah untuk lebih serius menggarap potensi pajak air permukaan. Apalagi, di tengah kondisi fiskal yang semakin tertekan akibat kebijakan pusat, daerah dituntut untuk lebih kreatif dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).

“Bukan hanya Kaltim, daerah lain juga merasakan dampak pengurangan transfer dari pusat. Karena itu, kami berupaya menggali potensi PAD, salah satunya dari pajak air permukaan,” jelasnya.

Baca Juga:   Harga-Harga Naik, Inflasi Kaltim Capai 3,31 Persen pada Maret 2026

Dia menambahkan, arah kebijakan tersebut juga sejalan dengan komitmen kepala daerah yang mendorong optimalisasi sumber-sumber pendapatan baru yang selama ini belum tergarap maksimal.

Dengan potensi besar yang dimiliki, pajak air permukaan diyakini bisa menjadi salah satu tulang punggung baru bagi penerimaan daerah. Namun, pekerjaan rumahnya masih panjang, mulai dari pemetaan potensi hingga penarikan pajak yang lebih optimal. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#Bapenda Kaltim #Tambang Kaltim #PAD Kaltim #perusahaan sawit