KALTIMPOST.ID, SAMARINDA--Program gratis biaya administrasi perumahan yang menjadi andalan Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud dan Wakil Gubernur Seno Aji ternyata belum menarik minat masyarakat.
Sepanjang tahun 2025, Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) menyediakan kuota sebanyak 1.000 unit rumah. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 10 miliar dari APBD-Perubahan. Namun realisasinya minim, bantuan hanya tersalurkan kepada 208 penerima.
Secara teknis, implementasi program ini menanggung seluruh biaya administrasi pembelian rumah. Mulai dari biaya notaris, provisi, administrasi bank, hingga komponen akad lainnya dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit rumah.
Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPUPR-Pera Kaltim, Hariadi, mengakui rendahnya serapan terjadi karena program baru berjalan di penghujung tahun anggaran.
"Pelaksanaannya kemarin sudah di akhir tahun, jadi waktu yang tersedia sangat terbatas. Berkas yang masuk dan siap dibayar juga sedikit, akhirnya hanya 208 yang terealisasi," ujarnya, Selasa (7/4/2026).
Dari pagu anggaran Rp 10 miliar tahun lalu, realisasi belanja bahkan tidak sampai separuhnya, yakni sekitar Rp 2 miliar. Tahun ini, Pemprov Kaltim mencoba menggenjot program tersebut dengan menambah alokasi anggaran menjadi Rp 20 miliar.
Secara hitungan, dana itu setara pembiayaan administrasi sekitar 2.000 unit rumah, meski jumlah penerima bisa bertambah jika biaya administrasi per unit di bawah Rp 10 juta.
"Alokasi sekarang (tahun 2026) Rp 20 miliar. Targetnya sekitar 2.000 unit, tapi tidak harus angka itu. Kalau biaya administrasinya di bawah Rp10 juta, jumlah penerima bisa lebih banyak,c jelas Hariadi.
Meski anggaran ditingkatkan, proses realisasi masih berjalan lambat. Saat ini masih sekitar 51 penerima dari pengajuan tahun 2025 yang sedang diproses pembayaran melalui Bank BTN.
Hariadi menjelaskan, mekanisme program ini memang tidak melalui pendaftaran langsung oleh masyarakat. Seluruh proses diawali dari pengajuan kredit rumah melalui developer dan perbankan.
Bank kemudian melakukan verifikasi kelayakan calon debitur, termasuk penghasilan, status kepemilikan rumah, hingga kategori MBR. Setelah data dinyatakan valid, barulah diajukan ke Pemprov Kaltim untuk penerbitan surat keputusan gubernur sebelum pembayaran dilakukan.
"Data masuk ke kami setelah diverifikasi bank. Jadi masyarakat tidak daftar langsung ke pemerintah. Prosesnya melalui bank dan developer," terangnya.
Skema tersebut, di satu sisi memastikan validitas penerima. Namun di sisi lain membuat banyak masyarakat belum memahami cara mengakses program tersebut.
Nah, Pemprov Kaltim sendiri mengklaim terus berkoordinasi dengan pengembang perumahan dan perbankan agar program lebih masif. Saat ini kerja sama telah dijalin dengan tiga bank melalui nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS).
Menurut Hariadi, potensi penerima sebenarnya cukup besar. Hanya saja realisasi tetap bergantung pada jumlah masyarakat yang mengajukan kredit rumah melalui bank.
"Kami siap membayar sepanjang datanya masuk dari bank dan sudah diverifikasi. Prinsipnya masyarakat yang ingin memiliki rumah silakan memproses melalui mekanisme yang ada," pungkasnya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki