KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang dijalankan Pemprov Kalimantan Timur menghadapi tekanan serius pada tahun 2026. Target pembangunan yang sebelumnya dirancang ambisius terpaksa direvisi secara signifikan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Penyesuaian tersebut tidak lepas dari kebijakan pemangkasan anggaran transfer pemerintah pusat yang berdampak langsung pada kapasitas belanja daerah.
Salah satu sektor yang terdampak adalah bidang permukiman di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim. Kepala Bidang Permukiman dan Perumahan (Perkim) Dinas PUPR-Pera Kaltim, Hariadi, menjelaskan bahwa pelaksanaan rehabilitasi RTLH tetap mengacu pada wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Penetapan lokasi dilakukan berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan pemerintah kabupaten dan kota. "Kami melakukan perbaikan RTLH pada kawasan permukiman yang menjadi kewenangan provinsi, berdasarkan SK dari bupati dan wali kota masing-masing," ujar Hariadi, Rabu (8/4/2026).
Meski program tetap berjalan, keterbatasan anggaran memaksa pemerintah daerah melakukan penajaman prioritas. Menurut Hariadi, kebutuhan penanganan permukiman layak huni di Kaltim masih tinggi, terutama pada kawasan kumuh yang sebelumnya menjadi fokus intervensi pemerintah.
Namun tahun ini, sejumlah agenda strategis tidak dapat dilaksanakan sebagaimana periode sebelumnya. Alokasi penanganan kawasan kumuh bahkan ditiadakan sepenuhnya.
Dampaknya terlihat pada penurunan drastis jumlah unit rumah yang direhabilitasi. Jika pada tahun lalu pemerintah mampu memperbaiki lebih dari seribu unit rumah, tahun ini target awal sebanyak 500 unit harus dipangkas hingga menyisakan hanya 11 unit yang dapat dikerjakan.
"Tahun ini tidak ada alokasi untuk kawasan kumuh. Untuk RTLH juga hanya ada 11 unit, padahal target awalnya 500 unit," kata Hariadi. Sebelas unit rumah tersebut kini tengah memasuki tahap persiapan pelaksanaan perbaikan. Pemerintah menegaskan bahwa program RTLH bersifat rehabilitatif, yakni memperbaiki bagian bangunan yang rusak atau tidak layak, bukan membangun rumah baru dari nol.
Setiap unit rumah memperoleh plafon anggaran maksimal Rp 35 juta. Dana tersebut difokuskan pada perbaikan komponen utama bangunan, seperti atap, lantai, dinding, hingga fasilitas sanitasi, dengan penyesuaian berdasarkan hasil identifikasi kondisi masing-masing rumah.
"Pagunya Rp 35 juta. Itu untuk atap, lantai, dinding, dan sanitasi. Nanti disesuaikan dengan kondisi rumah, jadi tiap unit bisa berbeda kebutuhannya," kuncinya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki