Terungkap di Sidang! Ini Rincian Aliran Dana Hibah Rp 100 Miliar DBON Kaltim ke 7 Lembaga Olahraga

Bayu Rolles • Dipublikasikan Rabu, 8 April 2026 | 17:08 WIB
Sidang dugaan korupsi DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026). Para saksi mengaku tidak pernah mengajukan proposal hibah langsung ke DBON melainkan ke Pemprov Kaltim. (BAYU/KP)
Sidang dugaan korupsi DBON Kaltim di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa (7/4/2026). Para saksi mengaku tidak pernah mengajukan proposal hibah langsung ke DBON melainkan ke Pemprov Kaltim. (BAYU/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Aliran dana hibah ke sejumlah lembaga dalam program Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terus dikuliti di persidangan. Jaksa penuntut umum tak hanya menghadirkan pihak penerima, tetapi juga nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan DBON.

Nanang Sulaiman, salah satunya. Di persidangan, dia mengaku baru mengetahui namanya masuk dalam jajaran pembina pada September 2023 dan langsung memilih mundur. “Baru tahu sekitar September 2023. Setelah itu saya ajukan pengunduran diri pada 16 Oktober, karena mau mendaftar caleg,” ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa malam, 7 April 2026.

Nanang juga menegaskan tak mengetahui ihwal pengelolaan hibah maupun tugas dan fungsi DBON di daerah. Saksi lain, Sri Wartini, menyampaikan soal teknis pengelolaan hibah Rp100 miliar itu. Selain menjabat Sekretaris Dispora Kaltim, dia juga merangkap sebagai bendahara DBON. Selama 18 bulan di DBON, saksi mengaku tugasnya sebatas mengurus keuangan dan perpajakan.

Baca Juga: Sidang Kasus DBON Kaltim: Saksi Ungkap Dana Hibah Rp 100 Miliar Mengalir ke Sejumlah Lembaga Tanpa NPHD

Hibah senilai Rp100 miliar didistribusikan ke tujuh organisasi berdasarkan surat pernyataan tertanggal 14 April 2023. Dalam dokumen itu, porsi masing-masing penerima sudah ditetapkan. Mulai dari KONI Kaltim sebesar Rp43,5 miliar, Tim Koordinasi DBON Kaltim Rp31 miliar, National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Rp10 miliar, Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Rp7,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Pelajar Seluruh Indonesia (BAPOPSI) Rp2,5 miliar, Badan Pembina Olahraga Mahasiswa (BAPOMI) Rp2 miliar, Badan Pembina Olahraga Korps Pegawai Republik Indonesia (BAPOR KORPRI) Kaltim Rp2 miliar, dan Seksi Wartawan Olahraga Persatuan Wartawan Indonesia (SIWO PWI) Kaltim Rp1,5 miliar. 

Baca Juga: Sidang DBON Kaltim: Terungkap Alasan Hibah Rp100 Miliar Cair Meski Tak Masuk Dokumen Perencanaan

“Surat itu ditandatangani kadispora saat itu, AHK dan kepala pelaksana sekretariat DBON, Zairin Zain,” jelasnya. Penyaluran dana dilakukan bertahap, mengacu pada rencana anggaran belanja (RAB) masing-masing lembaga. “Dana dikelola sesuai RAB masing-masing. Termasuk DBON,” tegasnya.

Keterangan juga datang dari Ahmad Juanda. ASN Dispora di bidang perencanaan yang juga rangkap jabatan dalam struktur DBON pada bidang keuangan dan perencanaan. Juanda mengungkap, saat itu DBON belum memiliki akun di Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dan dia yang kemudian membuatkan akun tersebut atas perintah atasan.
“Yang minta atasan, Pak,” ucapnya singkat.

Saksi ini menjelaskan, hibah DBON awalnya tak tercantum dalam rencana kerja anggaran Dispora 2023. Namun pada September–Oktober 2022, muncul surat dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang meminta pengalokasian anggaran hibah tersebut. “Awalnya saya input sesuai permohonan tim koordinasi Rp65 miliar. Tak lama, sebelum akhir 2022, ada surat lagi dari TAPD terkait penambahan Rp35 miliar,” pungkasnya. (riz)

 

Editor : Muhammad Rizki
Sumber : Kaltim Post
pengadilan tipikor samarinda DBON Kaltim