KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Kasus penyerangan posko anti-hauling di Muara Kate pada 2024 silam bakal menuju puncaknya 16 April 2026. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dijadwalkan bakal membacakan putusan untuk Misran Toni, terdakwa dalam perkara itu.
Dugaan rekayasa perkara deras mengemuka dan jadi tajuk dalam sebuah forum diskusi yang digelar di Samarinda, Rabu, 8 April 2026. Pengacara publik dari LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyebut perkara itu penuh kejanggalan.
Dari penyidikan hingga persidangan di PN Tanah Grogot. Penetapan tersangka Misran Toni, muncul tanpa fondasi yang jelas ke publik. Terutama soal alat bukti atau saksi yang jadi dasar penetapan itu.
Baca Juga: KIKA Ajukan Amicus Curiae, Sebut Kasus Tokoh Adat Muara Kate Misran Toni Kental Aroma Kriminalisasi
Ketika perkara itu digulirkan ke meja hijau, kejanggalan lain mengemuka. Dua saksi kunci dalam kasus ini, justru punya cerita yang berbeda. Begitu pula dengan alat bukti atau senjata yang dituduhkan jaksa, dipakai Misran Toni dalam penyerangan itu. "Ada yang bilang pisau, ada yang bilang mandau," terangnya dalam forum itu.
Setiap detail keterangan saksi hingga kebenaran alat bukti yang digunakan dalam kasus itu, kata Irfan, merupakan satu kesatuan dari konstruksi perkara. Satu saja yang menyimpang, maka ceritanya bisa ikut bergeser.
Dugaan rekayasa dalam kasus yang menyeret tokoh adat dan pejuang lingkungan dari Muara Kate ini muncul ketika ada keterangan saksi yang mengaku diminta menyelaraskan keterangannya dengan saksi lain.
Baca Juga: JATAM Kaltim Ajukan Amicus Curiae Kasus Misran Toni, Sebut Kriminalisasi Pejuang Lingkungan
Cerita lain datang dari Andre, anak Misran Toni. Dia mengingat malam itu, ayahnya berpamitan dari posko, pulang untuk beristirahat setelah beberapa malam berjaga. "Beberapa warga lain juga melakukan hal yang sama," katanya.
Ketika penyerangan terjadi di posko, warga sempat menelepon polisi serta mengevakuasi Russel dan Anson, dua orang yang jadi korban dari insiden itu. Namun dalam kejadian itu, nyawa Russel tak tertolong.
Di momen itu, Andre mengingat ketika mengevakuasi Anson, korban justru memintanya menjemput sang ayah yang pulang ke rumah. "Logikanya, kalau memang bapak saya yang melakukan penyerangan, apakah mungkin korban justru meminta saya menjemput beliau?” katanya.
Posko itu, kata dia, bukan tanpa dasar didirikan warga Muara Kate. Kematian Pendeta Pronika Medio Oktober 2024, yang tewas dilindas truk pengangkut batubara jadi pemicunya. "Masalah hauling batubara itu sudah lama. Kasus Pendeta Pronika jadi puncak kami melawan," katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki