KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di tengah upaya mengoptimalkan pajak air permukaan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dihadapkan pada satu kendala mendasar, kewenangan penetapan tarif yang masih berada di tangan pemerintah pusat. Kondisi tersebut membuat ruang gerak daerah menjadi terbatas, terutama ketika nilai dasar air permukaan yang berlaku dinilai belum mencerminkan kondisi riil di daerah. Kepala Bidang Penerimaan Bukan Pajak Daerah Bapenda Kaltim, Maya Fatmini, mengungkapkan bahwa harga dasar air permukaan di Kaltim saat ini masih tergolong rendah dibandingkan daerah lain di Indonesia.
“Kalau dilihat, Kaltim termasuk yang rendah. Di PDAM saja tarif maksimalnya sekitar Rp500 per meter kubik, sementara di DKI Jakarta bisa hampir Rp2.000 per meter kubik,” jelasnya. Menurut dia, penetapan harga dasar tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Daerah hanya bisa mengusulkan perubahan agar nilai yang ditetapkan lebih sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Baca Juga: Realisasi Baru Rp 15 Miliar per Tahun, Kaltim Serius Gali PAD dari Pajak Air Permukaan Industri
“Kami bersama daerah lain sudah mengajukan revisi. Karena tiap daerah punya kondisi berbeda, jadi harus dilihat kondisi geografis dan juga infrastruktur yang mendukung,” ujarnya. Usulan revisi tersebut sebenarnya sudah disampaikan sejak 2023. Pemprov Kaltim mendorong agar formula perhitungan nilai perolehan air permukaan (NPAP) dapat mempertimbangkan faktor geografis, infrastruktur, hingga biaya produksi di daerah.
Hal tersebut dinilai penting, mengingat kondisi Kaltim yang memiliki tantangan tersendiri dalam pengelolaan air, mulai dari jarak distribusi hingga keterbatasan infrastruktur pendukung. Maya menegaskan, kebijakan yang terlalu seragam justru berpotensi menghambat optimalisasi pendapatan daerah. Padahal, setiap wilayah memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi sumber daya maupun kebutuhan industrinya.
Baca Juga: 68 Perusahaan Sawit Disisir, Pemprov Kaltim Mulai Kejar Pajak Air yang Selama Ini “Bocor”
Di sisi lain, upaya revisi itu juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang dalam meningkatkan kontribusi pajak air permukaan terhadap pendapatan daerah. Dengan penyesuaian tarif yang lebih realistis, diharapkan potensi penerimaan dari sektor tersebut bisa tergarap lebih maksimal tanpa mengabaikan kondisi di lapangan. Namun, hingga saat ini proses revisi masih berjalan di tingkat pusat. Pemerintah daerah pun berharap usulan tersebut dapat segera mendapat perhatian, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan daerah. (riz)
Editor : Muhammad Rizki