Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kadis Ketahanan Pangan Kutim Jadi Tersangka Baru Korupsi RPU, Diduga Atur Pemenang Proyek Rp 20 Miliar

Jufriadi • Selasa, 14 April 2026 | 14:27 WIB
BARANG BUKTI: Mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur yang kini menjadi objek penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Proyek Tahun Anggaran 2024 ini diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar akibat spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan kontrak yang dikerjakan oleh PT SIA. (JUFRIADI/KP)
BARANG BUKTI: Mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kutai Timur yang kini menjadi objek penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim. Proyek Tahun Anggaran 2024 ini diduga merugikan negara hingga Rp 10 miliar akibat spesifikasi alat yang tidak sesuai dengan kontrak yang dikerjakan oleh PT SIA. (JUFRIADI/KP)

 

SANGATTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rice Processing Unit (RPU) Tahun Anggaran 2024 di Kutai Timur (Kutim) terus bergulir. Terbaru, Polda Kaltim menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kutim berinisial EM sebagai tersangka.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka, yakni BW, GP, dan BH. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi empat orang. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, menyebut keterlibatan EM tidak terlepas dari perannya dalam proses pengadaan proyek tersebut.

"EM terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tiga tersangka terdahulu. Peran EM sangat sentral karena ia diduga mengatur seluruh proses pengadaan," ujar, Selasa (14/4/2026). Dalam penyidikan, EM diduga mengarahkan penunjukan PT SIA sebagai penyedia mesin RPU. Nilai kontrak proyek tersebut disebut melebihi Rp20 miliar.

Baca Juga: Korupsi RPU Kutim: Ketua DPRD Jimmi Diperiksa Polda Kaltim Sebagai Saksi

Namun, perusahaan yang ditunjuk diketahui tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan alat dimaksud. Kondisi itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp10 miliar. Penyidik bahkan menilai EM sebagai pihak yang berperan utama dalam perkara tersebut. Meski demikian, hingga kini yang bersangkutan belum dilakukan penahanan.

Di sisi lain, tiga tersangka sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap II pada hari yang sama. Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 50 saksi serta lima saksi ahli. Dari jumlah tersebut, 32 saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan EM. Sementara 18 saksi lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutim.

Polda Kaltim menyatakan, hingga saat ini belum ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain di luar para tersangka, baik dari unsur pimpinan daerah maupun legislatif di Kutim. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#korupsi RPU Kutim #polda kaltim #kutim