Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Kemenkes Wajibkan Label Nutri Level 2026, Minuman Boba hingga Kopi Susu Wajib Cantumkan Gizi

Uways Alqadrie • Kamis, 16 April 2026 | 07:44 WIB
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah mulai memperketat pengawasan konsumsi pangan siap saji. Kini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan mencantumkan label gizi bertajuk Nutri Level.

Keputusan menyasar produk makanan dan minuman siap saji, khususnya yang mengandung pemanis.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 yang resmi diterbitkan pada 14 April 2026.

Baca Juga: AS Kirim 6.000 Pasukan ke Timur Tengah, Donald Trump Siapkan Opsi Perang Lawan Iran

Aturan tersebut menjadi bagian dari strategi nasional untuk menekan angka penyakit tidak menular yang terus meningkat.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, label ini berfungsi sebagai panduan sederhana bagi masyarakat agar lebih bijak memilih konsumsi harian, terutama terkait kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).

Menurutnya, konsumsi GGL berlebih menjadi pemicu utama berbagai penyakit seperti obesitas, hipertensi, hingga diabetes tipe 2. 

Bahkan, beban pembiayaan penyakit terkait GGL di BPJS Kesehatan melonjak tajam dalam beberapa tahun terakhir.

Salah satu yang paling signifikan adalah biaya penanganan gagal ginjal yang meningkat drastis.

Baca Juga: SP3 Kasus Ijazah Jokowi Terbit, Rismon Sianipar Akui Kini Bisa Tidur Nyenyak

“Informasi gizi harus mudah dipahami agar masyarakat bisa menentukan pilihan yang lebih sehat,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Fokus pada Usaha Skala Besar

Pada tahap awal, aturan ini belum menyasar pelaku UMKM seperti warteg, pedagang kaki lima, maupun restoran kecil. Pemerintah lebih dulu membidik usaha skala besar yang menjual minuman siap saji, seperti minuman boba, kopi susu, teh tarik, hingga jus kemasan.

Pelaku usaha diwajibkan menampilkan label Nutri Level pada berbagai media, mulai dari kemasan, daftar menu, brosur, hingga platform digital yang digunakan untuk penjualan.

Baca Juga: Jadwal Haji 2026 Resmi Diumumkan! Ini Tanggal Keberangkatan, Puncak Arafah hingga Pemulangan Jemaah Indonesia

Sistem Penilaian Berwarna

Label Nutri Level dibagi menjadi empat kategori yang ditandai dengan huruf dan warna berbeda. Level A berwarna hijau tua menunjukkan kandungan GGL paling rendah, disusul Level B (hijau muda), Level C (kuning), hingga Level D (merah) yang menandakan kandungan paling tinggi.

Penilaian ini didasarkan pada hasil uji laboratorium yang diakui, dengan pelaku usaha melakukan deklarasi mandiri atas kandungan produknya.

Kemenkes berharap, kebijakan ini dapat mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat sekaligus menekan lonjakan kasus penyakit kronis di Indonesia dalam jangka panjang.

Daftar Kategori Nutri Level:

Level A (Hijau Tua)

Kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) paling rendah — pilihan paling sehat.

Baca Juga: Lagu Erika HMT ITB Viral: Ini Fakta Sejarah, Pencipta, Lirik dan Kontroversinya

Level B (Hijau Muda)

Kandungan GGL rendah — masih tergolong aman untuk dikonsumsi.

Level C (Kuning)

Kandungan GGL sedang — perlu dibatasi dalam konsumsi harian.

Level D (Merah)

Kandungan GGL tinggi — berisiko bagi kesehatan jika dikonsumsi berlebihan.

Editor : Uways Alqadrie
#label gizi nutri #makanan kemasan #minuman siap saji berpemanis #kementerian kesehatan (kemenkes RI)