KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Langkah hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, berlangsung cepat dan terukur. Ia resmi diamankan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kediamannya pada Rabu malam, 15 April 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan tak lama setelah tim memperoleh sejumlah barang bukti dari lokasi. Hery langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Perkara yang menjerat Hery berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel pada rentang 2013 hingga 2025.
Dugaan pelanggaran itu disebut terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman, tepatnya pada 2025.
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Dalam upaya mencari solusi, perusahaan tersebut diduga menjalin komunikasi dengan Hery untuk memengaruhi rekomendasi Ombudsman.
Baca Juga: Penyebab Anggota Polres Manggarai Timur NTT Gantung Diri, Diduga Gara-gara Terlilit Hutang
Hasilnya, kebijakan yang semula menjadi polemik justru diarahkan agar perusahaan menghitung sendiri kewajiban finansialnya. Di titik inilah dugaan penyimpangan mulai terkuak.
Penyidik menduga Hery menerima aliran dana dari pihak perusahaan melalui direktur PT TSHI berinisial LKM. Nilai uang yang teridentifikasi sementara mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Kronologi Kasus hingga Penangkapan Hery Susanto:
1. Awal Perkara (2013–2025)
Dugaan korupsi berakar dari tata kelola usaha pertambangan nikel dalam kurun waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025. Kasus mulai mengerucut saat muncul persoalan perhitungan PNBP antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan.
2. Dugaan Intervensi Ombudsman (2025)
Baca Juga: Fakta Liga Champions 2026: Daftar 4 Tim Terkuat Lolos Semifinal Usai Laga Dramatis
Saat masih menjabat sebagai komisioner, Hery diduga terlibat dalam proses yang mengarah pada perubahan sikap Ombudsman. PT TSHI disebut mencari jalan agar kebijakan pemerintah dikoreksi melalui lembaga tersebut.
3. Kebijakan Berubah
Hasilnya, perusahaan diberikan ruang untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran PNBP. Keputusan ini kemudian menjadi pintu masuk penyidik dalam menelusuri dugaan penyimpangan.
4. Dugaan Aliran Dana
Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya pemberian uang dari pihak perusahaan kepada Hery. Nilai sementara yang terdeteksi mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
5. Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Kejaksaan Agung melalui tim Jampidsus melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen dan keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
6. Penggeledahan Rumah (15 April 2026)
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Hery. Dari proses ini, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi.
Baca Juga: AS Kirim 6.000 Pasukan ke Timur Tengah, Donald Trump Siapkan Opsi Perang Lawan Iran
7. Penangkapan
Usai penggeledahan, Hery langsung diamankan oleh penyidik pada malam hari dan dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
8. Penetapan Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup, Kejagung resmi menetapkan Hery sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel.
9. Penahanan
Hery kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Editor : Uways Alqadrie