
HADIRKAN SAKSI MERINGANKAN: Terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Dayang Donna Walfiaries Tania memaksimalkan ruang yang diberi majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda. Terdakwa perkara suap izin tambang itu memilih menghadirkan dua ahli meringankan sekaligus untuk melihat perkaranya dari sisi akademik, Kamis, 16 April 2026.
Dua nama yang dihadirkannya ke dalam ruang sidang itu. Prof Ridwan, ahli hukum administrasi dari Universitas Islam Indonesia. Satu lagi, Dr Chairul Huda, pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, Prof Ridwan langsung mengurai hal krusial yang kerap jadi simpul kusut pejabat publik, yakni soal mandat kewenangan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Dayang Donna Sebut Dakwaan Kabur Usai Rudy Ong Bantah Ada Pertemuan di Hotel
Menurutnya, pelimpahan kewenangan dari kepala daerah ke kepala perangkat daerah tak serta-merta menyeret tanggung jawab kembali ke pucuk pimpinan saat terjadi masalah. “Semua itu kasuistik. Harus dilihat bagaimana mandat itu diberikan,” ujarnya.
Penjelasan itu disampaikannya ketika Kuasa hukum Dayang Donna memaparkan ihwal peralihan kewenangan izin pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi pada 2015.
Saat itu, gubernur disebut tengah sakit dan menjalani perawatan intensif, sehingga urusan perizinan didelegasikan ke perangkat teknis, lengkap dengan sejumlah syarat administratif dari instansi terkait.
Dari hukum administrasi, sidang bergeser ke ranah pidana ketika Dr Chairul Huda menyampaikan pandangannya. Kata dia, pembuktian jadi hal paling dasar dalam perkara suap
Baca Juga: Sidang Suap IUP Kaltim: Rudy Ong Bantah Kenal Dayang Donna, Asisten Sebut Ada Pertemuan di Senyiur
“Suap itu soal memberi dan menerima. Itu dulu yang harus jelas. Ada yang memberi, ada yang menerima,” katanya.
Soal dalil penyertaan dan penerapan pasal terkait yang kerap digunakan untuk menjerat lebih dari satu pihak dalam perkara pidana. Menurutnya, frasa “turut serta” tak bisa dicerna langsung begitu saja. Harus melihat posisi dan kedudukan hukum masing-masing pihak.
Ketika dicecar tim kuasa hukum, terutama soal posisi Dayang Donna yang merupakan pihak swasta dengan relasi kekerabatan sebagai putri mendiang Awang Faroek Ishak, kepala daerah saat perkara terjadi.
Pria yang masuk dalam tim penyusun Rencana Undang-undang KUHP baru ini menggarisbawahi hal itu.
“Bisa saja dikategorikan membantu. Tapi itu berbeda dengan turut serta atau penyertaan dalam tindak pidana,” ujarnya.
Selepas sidang, tim pembela Dayang Donna mengungkapkan nada optimis. Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna, menilai keterangan para ahli memberi bobot signifikan bagi pembelaan kliennya.
“Kami optimistis. Keterangan ahli cukup kuat. Perkara ini kami nilai salah alamat,” katanya. (riz)
Editor : Muhammad Rizki