Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sidang Hibah KONI Samarinda: Saksi Ungkap Fakta SPJ Perjalanan Dinas Tak Sesuai Kondisi Riil

Bayu Rolles • Jumat, 17 April 2026 | 19:18 WIB
Sidang penyalahgunaan hibah KONI di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (17/4/2026). (Bayu/KP)
Sidang penyalahgunaan hibah KONI di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jumat (17/4/2026). (Bayu/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan hibah KONI Samarinda periode 2019–2020 kembali bergulir, Jumat, 17 April 2026.  Lima nama yang pernah berada dalam kepengurusan dihadirkan dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Samarinda.

Mereka dihadirkan jaksa Sri Rukmini untuk membedah bagaimana dana yang diterima dari Pemkot Samarinda itu dikelola hingga berujung dijeratnya tiga terdakwa dalam kasus ini. Dari Aspian Noor alias Poseng, ketua KONI Samarinda periode 2019–2023 bersama Arafat A. Zulkarnaen, bendahara 2019. Serta H. Hendra Wakil Ketua 2019 yang kemudian bendahara 2020

Kelima saksi itu adalah Padriansyah (Ketua Bidang Bina Prestasi), Dony Muryadi (Ketua Bidang Humas), Nurdin (auditor internal), Fachmi Azuari (Wakil Bendahara III), dan Lani Sugeha (Wakil Bendahara IV). Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Nur Salamah, Fachmi dan Lani, yang sempat menjabat wakil bendahara mengaku tak pernah benar-benar mengurusi anggaran. “Tidak pernah dilibatkan,” kata Lani singkat.

Baca Juga: Sidang Kasus KONI Samarinda: Saksi Bongkar Praktik Pinjam Bendera Perusahaan dan Administrasi Fiktif

Dia mengaku pernah mendapat arahan dari bendahara utama, Hendra, terdakwa dalam kasus ini, Itu pun sebatas mendistribusikan insentif ke sebagian pengurus. Lewat tangannya, amplop-amplop berisi uang dibagikan kepada pengurus yang hadir dalam kegiatan tertentu. Jika tak hadir, amplop kembali ke bendahara.

“Jumlah pastinya saya tidak tahu. Nominal di dalam amplop juga tidak tahu,” ujarnya. Soal administrasi pertanggungjawaban kegiatan pun Lani atau Fachmi juga tak tahu detailnya. Keduanya hanya pernah membantu menyusun pertanggungjawaban pada 2019. Itu pun disesuaikan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) hibah yang diajukan ke Pemkot. 

Meski begitu, kelimanya kompak mengakui menerima insentif selama menjabat sebagai pengurus KONI Samarinda. Kesaksian lain dari Padriansyah, yang mengaku pernah ikut perjalanan dinas ke Surakarta pada medio 2020. Namun ketika jaksa menunjukkan dokumen pembiayaan, dia merasa tak seperti laporan tersebut.

Menurutnya, rombongan berjumlah sekitar 14 orang. Dengan komposisi empat orang per mobil, jumlah kendaraan tak mungkin sebanyak yang tercatat. “Paling empat mobil. Tidak sampai tujuh,” katanya. Hal serupa juga terjadi pada transportasi dari Surakarta ke Semarang. Dalam dokumen disebutkan penggunaan layanan terpisah, namun seingat Padriansyah. “Saya naik Hiace, sekitar empat sampai lima orang. Bukan masing-masing pakai Grab,” ujarnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#KONI Samarinda #pengadilan tipikor samarinda