KALTIMPOST.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo. Terbaru, tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi berbeda guna mengumpulkan bukti tambahan.
Empat titik yang digeledah meliputi kantor Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta kediaman pribadi tersangka.
Baca Juga: Trump Klaim Perang AS vs Iran Segera Berakhir, Negosiasi Digelar di Islamabad Akhir Pekan
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting terkait pengadaan dan penganggaran, serta uang tunai sekitar Rp 95 juta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, seluruh barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sebelumnya, penggeledahan juga telah dilakukan di sejumlah lokasi lain dan ditemukan dokumen yang diduga digunakan dalam praktik pemerasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD).
KPK juga masih menelusuri pihak-pihak yang menjadi korban dalam kasus ini. Dugaan sementara, praktik tekanan dilakukan terhadap sejumlah pejabat daerah, mulai dari camat hingga kepala sekolah.
Dalam perkara ini, Gatut Sunu Wibowo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Masih Bisa Damai, Polisi Buka Peluang Restorative Justice
Keduanya diduga terlibat dalam permintaan uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung, dengan nilai yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif dan praktik dugaan pemerasan yang menyasar struktur birokrasi di tingkat daerah.
Editor : Uways Alqadrie