SAMARINDA, KALTIMPOST.ID– Pemasangan kawat berduri di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur menjelang rencana aksi masyarakat pada 21 April menuai sorotan. Pusat Penelitian Hak Asasi Manusia dan Multikulturalisme Tropis (PusHAM-MT) Universitas Mulawarman menilai langkah tersebut berlebihan dan berpotensi mencederai prinsip demokrasi.
Peneliti PusHAM-MT Unmul, Musthafa, mengatakan pendekatan pengamanan dengan simbol-simbol represif justru menciptakan jarak antara pemerintah dan masyarakat. “Langkah ini berlebihan dalam merespons rencana penyampaian pendapat di muka umum. Secara psikologis bisa membangun persepsi bahwa aspirasi publik dianggap sebagai ancaman,” ujarnya dalam siaran tertulis, Senin (20/4).
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang. Ia merujuk pada Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga: Sektor Tambang Lesu, Penjualan Kendaraan Niaga di Kaltim Tergerus: Isuzu Putar Otak Alihkan Fokus!
“Negara tidak hanya wajib menghormati, tetapi juga melindungi dan memenuhi hak tersebut. Jika pendekatan pengamanan bersifat intimidatif tanpa ancaman nyata, itu bisa dikategorikan sebagai pembatasan yang tidak proporsional,” tegasnya.
PusHAM-MT juga menilai pemerintah daerah seharusnya lebih mengedepankan dialog dibandingkan membangun penghalang fisik. Dalam konteks demokrasi, kata Musthafa, kritik dan aspirasi publik merupakan bagian yang sah dan perlu direspons secara terbuka.
“Pemerintah semestinya fokus pada substansi tuntutan masyarakat. Demokrasi yang sehat itu ditandai dengan kemampuan mendengar kritik, bukan justru menjauhinya,” ucapnya.
Dalam pernyataannya, PusHAM-MT Unmul menegaskan tiga hal utama, yakni penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional, negara wajib menjamin keamanan aksi tanpa tindakan intimidatif, serta pemerintah daerah perlu mengedepankan pendekatan dialogis dan partisipatif.
Mereka pun mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk meninjau kembali kebijakan pengamanan tersebut agar tidak mencederai prinsip hak asasi manusia dan nilai-nilai demokrasi. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo