KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gelontoran hibah Rp100 miliar untuk Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) dari Pemprov Kaltim pada 2023 muncul mengikuti ritme perencanaan daerah. Dari pengajuan usulan, ditelaah, hingga akhirnya masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Usulan pertama kali muncul medio September-Oktober 2022, ketika DBON yang masih berbentuk tim koordinasi mengajukan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim. Agustianur, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, mengungkap tak lama setelah usulan itu masuk, dia menerima arahan dari pimpinan untuk segera memprosesnya. Sehingga hibah tersebut masuk dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) instansinya.
“Ada permintaan dari Plt Sekprov (Riza Indra Riadi) dan Gubernur,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Selasa, 21 April 2026. Dalam perkara ini, Agustianur dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Rudi Susanta dan Juli Hartono. Kasus yang bergulir menyeret dua nama, yakni Agus Hari Kesuma (Kadispora penggantinya) dan Zairin Zain (Kepala Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim).
Baca Juga: Temuan BPK di Sidang Hibah DBON Kaltim: Pemberian Honorarium Pengurus Belum Punya Standar Baku
Selaku pengguna anggaran, Agustianur mengaku menindaklanjuti instruksi tersebut dengan memasukkan usulan hibah ke dalam rencana kerja anggaran. Proses itu berujung pada pencantuman dalam DPA Dispora pada Januari 2023. Namun, awal 2023, setelah nomenklatur hibah masuk dalam RKA, Agustianur sempat mengusulkan revisi. Nilai Rp100 miliar dinilai terlalu besar.
Apalagi, sejumlah organisasi olahraga lain yang biasanya menerima bantuan justru tak lagi masuk dalam daftar. Hibah tersisa hanya untuk DBON saja. Tapi usul revisi itu, disebutnya, berujung pada mutasi dirinya. “Tak lama setelah saya sampaikan, saya dimutasi. Tidak lagi di Dispora,” katanya.
Mutasi terjadi pada 31 Maret 2023. Sehari berselang, 1 April, Agus Hari Kesuma dilantik menggantikan posisinya. Sejak itu, Agustianur mengaku tak lagi mengikuti perkembangan proses hibah tersebut, termasuk keputusan membaginya ke delapan organisasi. Seperti KONI, NPCI, atau KORMI. “Selebihnya saya tidak tahu,” ucapnya.
Selain Agustianur, jaksa menghadirkan enam saksi lain, mulai dari pengurus DBON hingga aparatur sipil negara di Dispora. Mereka adalah Nani Nuraini, Arif Rahman Hakim, Tommy Ermanto, Savina Redzky, Exsha Tri, dan dr. Adia Bramono. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Jemmy Tanjung Utama bersama Hariyanto dan Moch Syahidin Indrajaya, para saksi dari DBON memaparkan peran mereka selama sekitar 18 bulan. Fokusnya pada pembinaan atlet usia dini, sesuai mandat lembaga tersebut.
Namun perjalanan DBON berakhir di tengah jalan. Lembaga yang semula berbentuk tim koordinasi itu dibubarkan pada Februari 2025 oleh Kepala Dispora saat itu, Agus Hari Kesuma, kepala dinas yang kini berstatus terdakwa. “Februari 2025 sudah dibubarkan. Seluruh pengurus hadir saat rapat. Tapi tidak disampaikan alasan pembubaran,” ujar para saksi. (riz)
Editor : Muhammad Rizki