KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) resmi menyesuaikan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk kategori nonsubsidi.
Kebijakan yang dijalankan oleh Pertamina Patra Niaga ini mulai berlaku sejak 18 April 2026 dan menyasar tabung ukuran 5,5 kilogram serta 12 kilogram.
Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai respons terhadap dinamika harga energi global serta fluktuasi nilai tukar rupiah.
Baca Juga: Sadis! 5 Tewas di Perbatasan Kalteng–Kaltim: 3 Pelaku Ditangkap, Termasuk Mantan Kades di Kubar
Perusahaan menilai langkah ini diperlukan untuk menjaga keberlanjutan pasokan energi di dalam negeri sekaligus menyeimbangkan kondisi pasar.
Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Baron, menyampaikan bahwa selama beberapa tahun terakhir pihaknya berupaya menahan harga di tengah tren kenaikan global.
Namun, setelah melalui evaluasi, penyesuaian dinilai sebagai langkah yang tidak terhindarkan.
“Ini merupakan keputusan yang sudah diperhitungkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kondisi pasar internasional,” ujarnya.
Di sisi lain, LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram dipastikan tidak mengalami perubahan harga. Distribusinya tetap berjalan normal dengan tujuan menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Pertamina juga mengimbau masyarakat mampu untuk beralih ke LPG nonsubsidi agar penyaluran subsidi lebih tepat sasaran.
Baca Juga: Gencatan Senjata AS vs Iran Diperpanjang Mendadak, Negosiasi Buntu dan Blokade Tetap Jalan
Pantauan di lapangan, khususnya di wilayah Tangerang Selatan, harga LPG 3 kg masih berada di kisaran Rp19 ribu hingga Rp22 ribu per tabung.
Berikut daftar lengkap harga LPG terbaru (nonsubsidi) yang sudah disesuaikan oleh PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga:
Wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB
LPG 5,5 kg: Rp107.000 (naik Rp17.000)
LPG 12 kg: Rp228.000 (naik Rp36.000)
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan
LPG 5,5 kg: Rp111.000 (naik Rp17.000)
LPG 12 kg: Rp230.000 (naik Rp36.000)
Baca Juga: Memanas! Iran Gempur Kapal Amerika di Teluk Oman Usai Kapalnya Ditembak dan Disita
Wilayah Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara
LPG 5,5 kg: Rp114.000 (naik Rp17.000)
LPG 12 kg: Rp238.000 (naik Rp36.000)
Wilayah Kalimantan Utara (Tarakan)
LPG 5,5 kg: Rp124.000 (naik Rp17.000)
LPG 12 kg: Rp265.000 (naik Rp36.000)
Wilayah Maluku (Ambon) dan Papua (Jayapura)
LPG 5,5 kg: Rp134.000 (naik Rp17.000)
LPG 12 kg: Rp285.000
Wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam
LPG 5,5 kg: Rp100.000
LPG 12 kg: Rp208.000
Catatan:
Harga di atas adalah harga eceran resmi di agen/pangkalan.
Untuk distribusi di luar radius 60 km dari filling plant, berpotensi ada tambahan ongkos angkut.
LPG subsidi 3 kg tidak mengalami kenaikan dan tetap di kisaran Rp19.000–Rp22.000 di lapangan.
Editor : Uways Alqadrie