Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Aliansi Rakyat Kaltim Ultimatum DPRD: Pakta Integritas Bukan Seremoni, Segera Gulirkan Hak Angket!

Eko Pralistio • Kamis, 23 April 2026 | 05:41 WIB
Wakil ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel saat menyerahkan pakta penandatanganan kesiapan menjalankan hak eksklusif pengawasan dewan.
KOMITMEN: Wakil ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel saat menyerahkan pakta penandatanganan kesiapan menjalankan hak eksklusif pengawasan dewan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA-Tekanan publik terhadap DPRD Kalimantan Timur memuncak. Aliansi Rakyat Kaltim mengaku berhasil "mengikat" komitmen parlemen lewat penandatanganan pakta integritas oleh dua Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel dan Yenni Eviliana, bersama tujuh fraksi.

Namun, aliansi mengingatkan, bahwa dokumen itu bukan seremoni, melainkan janji yang harus diuji. Jenderal Lapangan Aliansi Rakyat Kaltim, Rahmat Fatturahman menegaskan, pakta integritas tersebut lahir dari kegelisahan atas kondisi tata kelola pemerintahan provinsi dalam setahun terakhir yang dinilai sarat persoalan.

"Ini bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional kami terhadap rakyat Kaltim. Situasi pemerintahan belakangan menunjukkan persoalan serius dan memilukan," tegas Fatur, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman itu, dikonfirmasi ulang pada Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Castro Sebut DPRD Kaltim Keliru: Hak Angket Tak Perlu Tunggu Interpelasi!

Menurut dia, DPRD memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan pengawasan, termasuk menggunakan hak angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. 

Karena itu, pakta integritas tersebut disusun sebagai komitmen politik agar wakil rakyat tidak tinggal diam terhadap kebijakan yang merugikan publik. Dalam dokumen tersebut, lanjut dia, Aliansi Rakyat Kaltim mendesak DPRD melakukan audit total terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kaltim.

Salah satu yang disorot adalah dugaan pemborosan anggaran di tengah kebijakan efisiensi, termasuk renovasi rumah dinas, ruang kerja, dan pengadaan fasilitas yang disebut mencapai Rp 25 miliar.

Baca Juga: Husni Fahruddin Tanggapi Tuntutan di Aksi 21 April: DPRD Kaltim Tak Bisa Langsung Hak Angket, Harus Lewat Interpelasi Dulu

"Semua kebijakan yang berdampak pada hak dasar masyarakat, menimbulkan kontroversi, atau berpotensi melanggar prinsip keadilan harus diaudit melalui hak angket," ujarnya.

Selain itu, aliansi juga menuntut penghentian praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Mereka berpandangan, potensi konflik kepentingan dalam lingkar kekuasaan daerah, termasuk relasi keluarga antara pejabat legislatif dan eksekutif yang disebutnya rawan memengaruhi kebijakan publik.

Baca Juga: Analisis Castro Soal Hak Angket DPRD Kaltim di Aksi 21 April: Mudah di Aturan, Berat di Komitmen Politik

Tak hanya itu, DPRD juga didorong menjalankan fungsi pengawasan secara total. Fatur menekankan, parlemen daerah tidak boleh bersikap pasif atau kompromistis terhadap kekuasaan eksekutif.

"DPRD harus berdiri sebagai representasi rakyat, bukan perpanjangan tangan kekuasaan," tegasnya.

Bagi Aliansi Rakyat Kaltim, pakta integritas ini menjadi titik uji. "Ini bukan sekadar dokumen administratif. Ini ujian keberpihakan, DPRD berdiri bersama rakyat atau justru bersembunyi di balik kekuasaan," pungkas Fatur. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aksi 21 april #aliansi rakyat kaltim #pemprov kaltim #hak angket #dprd kaltim