KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Setelah melewati proses panjang selama lebih dari dua dekade, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam rapat paripurna, Selasa (21/4/2026).
Regulasi ini menjadi tonggak baru dalam memberikan kepastian hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyebutkan terdapat sejumlah poin krusial dalam aturan tersebut. Di antaranya menyangkut prinsip perlindungan berbasis kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum bagi pekerja di sektor domestik.
Baca Juga: Blokade AS di Selat Hormuz Diduga Gagal, 34 Kapal Hantu Iran Lolos Bawa Minyak Rp15 Triliun
Dalam beleid ini, proses perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) diatur lebih jelas, baik dilakukan secara langsung oleh pengguna jasa maupun melalui perusahaan penempatan resmi. Perusahaan penyalur juga diwajibkan berbadan hukum dan memiliki izin dari pemerintah.
Selain itu, negara menjamin hak dasar PRT, seperti akses terhadap jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, pelatihan vokasi, hingga perlindungan dari praktik pemotongan upah oleh pihak penyalur.
Pemerintah pusat dan daerah juga diberi mandat untuk melakukan pengawasan, termasuk melibatkan lingkungan RT/RW guna mencegah kekerasan terhadap pekerja.
UU ini juga mengatur bahwa pekerja di bawah usia 18 tahun yang sudah bekerja sebelum aturan berlaku tetap diakui haknya, dengan ketentuan khusus. Sementara itu, seluruh aturan turunan ditargetkan rampung maksimal satu tahun setelah undang-undang disahkan.
Dari kalangan masyarakat sipil, pengesahan ini disambut haru. Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut regulasi ini sebagai langkah penting untuk menghapus diskriminasi terhadap PRT yang selama ini kerap terjadi.
Menurutnya, pengakuan atas jam kerja, upah layak, tunjangan hari raya, waktu istirahat, hingga jaminan sosial menjadi hal mendasar yang selama ini belum sepenuhnya dinikmati para pekerja rumah tangga.
Hal senada disampaikan Eva Kusuma Sundari dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT. Ia menilai kehadiran negara melalui regulasi ini penting untuk menciptakan sistem ekonomi yang lebih inklusif, khususnya bagi perempuan dari kelompok rentan.
Pengesahan UU ini juga menjadi momen emosional bagi para pekerja rumah tangga. Sejumlah PRT yang selama ini memperjuangkan regulasi tersebut mengaku terharu karena penantian panjang akhirnya terwujud.
Baca Juga: Manchester City Kudeta Arsenal dari Puncak Klasemen Liga Inggris Usai Kalahkan Burnley 1-0
Perjalanan RUU PPRT sendiri dimulai sejak 2004, ketika pertama kali diusulkan oleh jaringan advokasi.
Sempat masuk Program Legislasi Nasional pada 2010 dan dibahas di DPR pada 2013, namun prosesnya beberapa kali terhenti hingga akhirnya kembali didorong publik dan resmi disahkan tahun ini.
Editor : Uways Alqadrie