KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Sebanyak 20 poin penting dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah penantian panjang 22 tahun.
Inti aturan ini menegaskan PRT sebagai pekerja sah yang berhak atas upah layak, jam kerja jelas, jaminan sosial, hingga perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi.
Selain itu, regulasi juga mengatur sistem perekrutan baik langsung maupun melalui perusahaan penyalur resmi, kewajiban pelatihan vokasi, serta hak atas fasilitas dasar seperti makanan, tempat tinggal, THR, dan cuti.
Baca Juga: Resmi! UU Pekerja Rumah Tangga Disahkan DPR, Hak THR dan Cuti Kini Dijamin Negar
Negara melalui pemerintah pusat dan daerah diberi mandat melakukan pengawasan, termasuk melibatkan RT/RW, serta menyediakan mekanisme pengaduan dan sanksi tegas bagi pelanggaran.
Ketua Badan Legislasi DPR, Bob Hasan, menyampaikan bahwa undang-undang ini memuat prinsip dasar perlindungan berbasis kemanusiaan, keadilan, serta kepastian hukum. Hal ini sekaligus menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja sektor domestik.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme perekrutan diatur lebih rinci. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT).
Perusahaan penyalur diwajibkan memiliki badan hukum dan izin resmi dari pemerintah, serta dilarang melakukan praktik pemotongan upah.
Selain mengatur hak dan kewajiban, undang-undang ini juga memuat sanksi tegas. Pelanggaran terhadap ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana. Pemerintah pun diberi waktu maksimal satu tahun untuk menyusun aturan turunan agar implementasi berjalan efektif.
Baca Juga: Blokade AS di Selat Hormuz Diduga Gagal, 34 Kapal Hantu Iran Lolos Bawa Minyak Rp15 Triliun
Poin-Poin Penting UU PPRT:
1. Perlindungan PRT berlandaskan kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan HAM
2. PRT diakui sebagai pekerja dengan hubungan kerja yang sah
3. Perekrutan bisa langsung oleh majikan atau melalui perusahaan penyalur (P3RT)
4. P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi pemerintah
5. Perekrutan dapat dilakukan secara langsung, daring, maupun luring
6. PRT berhak atas upah layak sesuai kesepakatan kerja
7. PRT berhak mendapatkan jam kerja jelas, waktu istirahat, dan hari libur
8. PRT berhak atas jaminan sosial (kesehatan dan ketenagakerjaan)
9. PRT berhak atas perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi
10. PRT berhak mendapatkan makanan dan tempat tinggal layak (jika tinggal di rumah majikan)
Baca Juga: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim: Tuntutan Aksi 214 Adalah Perintah, Hak Angket Harus Jalan!
11. PRT berhak atas tunjangan seperti THR dan cuti
12. Calon PRT berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi
13. Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan pembinaan dan pengawasan
14. Lingkungan RT/RW dilibatkan dalam pencegahan kekerasan terhadap PRT
15. P3RT dilarang memotong upah pekerja
16. Dilarang segala bentuk perdagangan orang dan kerja paksa terhadap PRT
17. PRT di bawah 18 tahun yang sudah bekerja tetap diakui dengan perlindungan khusus
18. Disediakan mekanisme pengaduan bagi PRT
19. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggaran
20. Peraturan turunan wajib dibuat maksimal 1 tahun setelah UU berlaku
Editor : Uways Alqadrie