KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Praktik dugaan korupsi senilai miliaran di BLKI UPTD Balikpapan terbongkar. Dua orang resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Subdit II Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Dugaan korupsi itu berlangsung dalam pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di UPTD Balikpapan dalam kurun waktu tahun anggaran 2023 hingga 2024.
“Kerugian negara mencapai sekitar Rp 8,9 miliar. Terdapat penyelamatan keuangan negara kurang lebih Rp1,034 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (23/4/2026).
Penyidik melakukan penyelidikan mendalam terkait kegiatan belanja pelatihan berbasis klaster kompetensi tersebut. Total ada 136 saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SN selaku kuasa Pengguna anggaran (KPA) sekaligus kepala dinas BLKI UPTD Balikpapan dan YL yang menjabat sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Baca Juga: 13 Tahun Menanti Manisnya Bisnis Sawit, Petani di Siluq Ngurai Justru Punya Utang Miliaran Rupiah
Bambang menambahkan, para tersangka diduga melakukan sejumlah modus korupsi. Pertama, tidak membayarkan hak para instruktur pelatihan. “Ada honor yang seharusnya diterima instruktur Rp100 ribu hingga Rp300 ribu per kegiatan, namun tidak dibayarkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Bambang didampingi Kasubdit Tipikor Polda Kaltim AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Modus kedua, pengadaan barang melalui e-katalog maupun pihak ketiga. Alih-alih barang yang diterima, justru dana yang diduga dialihkan secara tidak sah.
“Ditemukan pula praktik mark up dalam pelaksanaan kegiatan pelatihan,” imbuhnya. Jumlah peserta yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta di lapangan, serta durasi kegiatan yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Misalnya, kegiatan yang seharusnya berlangsung beberapa hari ternyata dilaksanakan lebih singkat. Ini menjadi bagian dari temuan penyimpangan. Kedua tersangka kini resmi ditahan dan dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Harus Berujung Penjara, Begini Cara Ajukan Restorative Justice di Polda Kaltim!
Tersangka SN tak dihadirkan mengingat ia sedang ditahan di Lapas atas kasus pertama berkaitan dengan penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas di UPTD BLKI Balikpapan anggaran 2021–2024.
Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp5 miliar, dengan sebagian dana sebesar Rp568 juta berhasil diselamatkan. Modus yang digunakan adalah membuat rekening atas nama UPTD yang sebenarnya merupakan rekening pribadi tersangka.
Perkara pertama tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa penuntut umum. Sementara itu, dari pengembangan kasus, penyidik menemukan tindak pidana korupsi lain terkait belanja operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023–2024. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo