Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Interpelasi atau Angket? Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sebut Penjelasan Gubernur Lebih Rasional

Bayu Rolles • Minggu, 26 April 2026 | 20:07 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin. (BAYU/KP)
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin. (BAYU/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Riuh kritik menyasar Fraksi Golkar di DPRD Kaltim. Pernyataan mereka dituding menggiring tuntutan massa aksi 21 April, yang semula mendorong penggunaan hak angket keluar jalur jadi sekadar interpelasi, ditanggapi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, M. Husni Fahruddin.

Kata dia, pilihan antara hak interpelasi dan hak angket memang sepenuhnya berada di tangan dewan. Keduanya sah, keduanya tersedia, dan tak saling mengikat satu sama lain. "Angket atau interpelasi itu sah. Bebas mau yang mana duluan digunakan," katanya, Sabtu, 25 April 2026.

Dalam kasus yang belakangan viral dan memantik aksi massa besar itu, dia menilai transparansi kebijakan pemerintah jadi benang merah dalam tuntutan publik tersebut. Terutama soal pembelian mobil dinas sampai renovasi rumah jabatan yang nilainya miliaran rupiah. 

Baca Juga: Castro Sebut DPRD Kaltim Keliru: Hak Angket Tak Perlu Tunggu Interpelasi!

Ayub, sapaan akrabnya, menegaskan, dua hak eksklusif DPRD itu bisa ditempuh dengan skema berbeda. Tidak harus berurutan, tidak pula wajib bersamaan. Interpelasi bisa lebih dulu, angket menyusul. Atau pun sebaliknya.  Namun, di kondisi ini, dia melihat persoalan yang mengemuka belum berpijak pada dasar hukum yang kuat. Kritik publik, menurutnya, lebih bertumpu pada aspek etika, bukan pada dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Itu sebabnya saat aksi massa kemarin saya menyampaikan, interpelasi dulu sebelum angket. Karena belum ada temuan hukum, misalnya seperti hasil audit BPK,” ujarnya menjelaskan. Dari sudut pandang itulah, dia menyampaikan jika interpelasi dinilai jadi langkah paling rasional. Lewat mekanisme ini, ketika nanti telah mendapat persetujuan kuorum di internal dewan, DPRD bisa lebih dulu meminta penjelasan resmi dari gubernur, wakil gubernur, hingga tim anggaran pemerintah daerah.

Dari situlah, dewan bisa menelusuri menelusuri dasar kebijakan yang kini dipersoalkan publik itu. Jika dari proses itu ditemukan kebutuhan untuk pendalaman lebih jauh, barulah opsi hak angket digulirkan. “Kalau hasil interpelasi mengarah ke perlunya penyelidikan lanjutan, baru masuk ke angket. Ini soal mekanisme saja,” tutupnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#aksi 21 april #demo 21 april #hak angket DPRD Kaltim #fraksi golkar DPRD Kaltim #husni fahruddin