KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Perkara suap izin tambang yang menjerat Dayang Donna Walfiaries Tania memasuki babak krusial. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda, Senin 27 April 2026
Dalam persidangan, jaksa meyakini putri mendiang Awang Faroek Ishak itu terbukti menerima Rp3,5 miliar dari Rudy Ong Chandra. Uang itu disebut sebagai pelicin untuk mengurus perpanjangan enam izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dari empat perusahaan yang terafiliasi dengan Rudy Ong.
Dari PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan. Peristiwa itu disebut terjadi medio Januari 2015. “Menuntut terdakwa selama 6 tahun 10 bulan pidana penjara,” ucap jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Baca Juga: Sidang Suap IUP Kaltim: Rudy Ong Bantah Kenal Dayang Donna, Asisten Sebut Ada Pertemuan di Senyiur
Jaksa menerapkan Pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU 20/2001, juncto Pasal 20 huruf c dalam UU 1/2024 tentang KUHP pada dakwaan kesatu. Tak berhenti pada pidana badan, Donna juga dituntut membayar denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, Rp3,5 miliar yang disebut sebagai uang suap dibebankan sebagai uang pengganti. Batas pembayarannya 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tak dipenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. "Bila masih tak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Donna tak memiliki pekerjaan tetap. Perusahaan yang dimilikinya pun disebut tak punya segmen bisnis yang jelas, lebih sebagai kendaraan untuk menopang posisinya di Hipmi. Sejumlah keterangan saksi menguatkan konstruksi perkara yang didakwakan. Mulai dari Amrullah yang mengungkap pertemuan di rumah jabatan terkait enam IUP milik Rudy Ong, hingga rangkaian pertemuan yang disampaikan Sugeng dan Chandra Setiawan. "Tak satu pun keterangan itu dibantah terdakwa selama persidangan," katanya.
Jaksa juga menyinggung konteks kewenangan saat itu. Pada 2015, gubernur memegang otoritas penerbitan izin pertambangan. Untuk mempercepat layanan, sebagian kewenangan didelegasikan ke kepala DPTMPSP. Di celah itulah, Donna disebut berperan sebagai perpanjangan tangan sang ayah, yang kala itu menjabat Gubernur Kaltim, untuk memastikan proses perizinan berjalan.
Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Radityo Baskoro, didampingi Lili Evelin dan Suprapto, memberi waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun pembelaan. Sidang lanjutan dengan agenda pledoi dijadwalkan pada 4 Mei mendatang. (riz)
Editor : Muhammad Rizki