Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal 190 Kg di Halim Senilai Rp502 Miliar, 4 Tersangka Diamankan

Uways Alqadrie • Selasa, 28 April 2026 | 17:14 WIB
Sebagian barang bukti perhiasan emas berupa gelang dan koin yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ekspor ilegal di Bandara Halim Perdanakusuma. (FOTO: IST)
Sebagian barang bukti perhiasan emas berupa gelang dan koin yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ekspor ilegal di Bandara Halim Perdanakusuma. (FOTO: IST)

KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Upaya penyelundupan emas ke luar negeri berhasil digagalkan aparat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Sebanyak lebih dari 190 kilogram emas diamankan dari rencana pengiriman ilegal melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Dari hasil pendataan, terdapat 611 gelang emas dengan berat sekitar 60,3 kilogram. Selain itu, diamankan pula 2.971 koin emas dengan total bobot mencapai 130,262 kilogram. Jika ditotal, nilai seluruh barang tersebut diperkirakan menembus 28,34 juta dolar AS atau setara sekitar Rp502,54 miliar.

Baca Juga: 15 Orang Tewas dalam Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo, Menhub Akan Evaluasi Taksi Listrik Green SM

Atas temuan ini, petugas langsung menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat. Mereka masing-masing berinisial HH, AH, HG, serta satu warga negara asing asal India berinisial PP.

Kasus ini berkaitan dengan pelanggaran aturan ekspor emas yang mewajibkan pemenuhan dokumen resmi dan pembayaran bea keluar. Dengan tarif bea keluar sebesar 12,5 persen, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp41,19 miliar.

Pemerintah sendiri telah menetapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025. Aturan tersebut mengatur pengenaan bea keluar untuk komoditas emas, sekaligus mendorong penguatan industri dalam negeri serta menjaga pasokan tetap terkendali.

Penindakan ini diperkirakan mampu menyelamatkan potensi penerimaan negara hingga sekitar Rp41,19 miliar. Nilai tersebut berasal dari kewajiban bea keluar yang seharusnya dibayarkan jika ekspor dilakukan secara resmi.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa ekspor komoditas strategis seperti emas wajib mengikuti aturan yang berlaku. Selain menjaga penerimaan negara, kepatuhan juga penting untuk memastikan ketersediaan pasokan di dalam negeri tetap stabil.

Baca Juga: Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia: Persija dan Bali United Terbanyak, Borneo FC Sumbang 2

Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait rencana pengiriman emas tanpa dokumen resmi. Setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan bahwa barang tersebut tidak tercatat dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan akan dikirim menggunakan pesawat carter.

Aparat kemudian melakukan penindakan pada Senin (27/4) dan berhasil menggagalkan keberangkatan emas ilegal tersebut. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat.

Bea Cukai memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang ekspor guna mencegah praktik serupa terulang

kembali.

 

Editor : Uways Alqadrie
#Direktorat Jenderal Bea dan Cukai #ekspor emas ilegal digagalkan #Bandara Halim Perdanakusuma #emas ilegal 190 kg #kementerian keuangan