KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Pasca gelombang demonstrasi 21 April lalu, tuntutan agar DPRD Kaltim mengaktifkan hak angket masih menggantung tanpa arah. Di tengah situasi yang tak pasti ini, Fraksi Partai Keadilan Bangsa (F-PKB) di DPRD Kaltim mencoba membaca ulang tuntutan massa itu lewat sebuah forum dialog yang digelar, Selasa, 28 April 2026.
Lewat forum bertajuk "Refleksi Aksi 21 April 2026: Menjaga Aspirasi dan Kebebasan Berpendapat dalam Bingkai Demokrasi yang Bermartabat di Kalimantan Timur" itu, F-PKB mencoba membaca arah sehingga mampu mengambil langkah yang terukur, bukan reaktif dan mengabaikan objektif masalah.
Ketua F-PKB di DPRD Kaltim, Damayanti, menyebut tuntutan massa sudah cukup lugas. Meminta dewan mengaktifkan hak angket untuk mengusut sejumlah kebijakan Pemprov yang dinilai tak peka di tengah kondisi masyarakat yang sedang seret.
Baca Juga: Menagih Utang Hak Angket
Dari pembelian mobil mewah, renovasi rumah jabatan, sampai masalah nepotisme yang menempatkan keluarga atau kerabat di sejumlah posisi strategis. DPRD, kata dia, sempat merespons lewat pakta integritas yang diteken perwakilan fraksi di hadapan massa, termasuk dirinya.
Tapi setelah itu, di internal dewan, fraksi-fraksi terlihat saling menunggu: siapa yang berani memulai, apa dasar kuatnya, dan siapa saja yang mau berdiri bersama. “Dinamika ini menunjukkan pentingnya ruang dialog yang sehat agar suara masyarakat tersalurkan secara tepat,” kata Damay, begitu dia disapa.
Namun bagi PKB, menyuarakan pendapat tak bisa reaktif karena tekanan massa. Harus ada kanal yang lebih terukur agar aspirasi tidak kehilangan arah. Aksi 21 April lalu, jelas jadi suplemen untuk perbaikan daerah di tengah situasi fiskal yang melorot karena kebijakan efesiensi anggaran.
Baca Juga: Interpelasi atau Angket? Fraksi Golkar DPRD Kaltim Sebut Penjelasan Gubernur Lebih Rasional
Tapi di sisi lain, pemerintah tetap berhak kewenangan menjalankan visi-misinya. Karena itu, ruang dialog ini diinisiasi agar apa yang menjadi masalah tak sekadar direspons, tapi juga diperdalam soal mekanismenya. “Supaya tidak jadi wacana kosong. Hak angket harus punya tujuan jelas dan berdampak bagi masyarakat,” lanjutnya.
Dan komitmen bersama untuk mendorong penggunaan hak angket dalam mengawal kebijakan publik mesti berpihak ke rakyat. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Fraksi PKB, Yenni Eviliana, mengingatkan hika jalan menuju hak angket melalui prosedur ketat yang tidak sederhana.
Pengajuan hak angket mesti dibawa ke ruang paripuna dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota dewan. Tak cukup itu, dukungan mayoritas fraksi juga diperlukan untuk membentuk panitia khusus (pansus). Sehingga tanpa konsolidasi lintas fraksi, hak angket muskil terwujud.
“PKB jelas mendukung. Tapi semua harus memenuhi syarat di paripurna. Dukungan lintas fraksi itu kunci,” tegas Yenni. Secara aturan, pengadaan fasilitas seperti mobil dinas atau renovasi rumah jabatan bukanlah pelanggaran. Tapi, kata dia, konteksnya yang jadi soal.
Di tengah efisiensi anggaran, pengeluaran besar untuk fasilitas pejabat bisa memicu kegaduhan publik. Dan dalam politik, persepsi publik seringkali sama pentingnya dengan legalitas. “Boleh saja, tapi kalau dikeluarkan saat kondisi efisiensi, itu yang jadi masalah,” ujarnya.
PKB menegaskan jika merekaberada di garis depan membela kepentingan masyarakat, tapi tetap membuka ruang rasionalitas dalam menilai kebijakan. Jika kebijakan pemerintah berpihak pada rakyat, mereka siap mendukung. Sebaliknya, jika dianggap melukai kepentingan publik, PKB siap jadi yang paling depan dalam barisan penolak. (riz)
Editor : Muhammad Rizki