Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengamat Unmul Sentil DPRD Kaltim: Hak Angket Sudah Disepakati, Tak Perlu Berbelit ke Interpelasi

Bayu Rolles • Rabu, 29 April 2026 | 12:59 WIB
Pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar. (Bayu/KP)
Pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman, Saipul Bahtiar. (Bayu/KP)

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Tuntutan massa aksi 21 April digulirkan lewat sebuah pakta integritas, yang isinya menuntut DPRD mengaktifkan hak pengawasannya atas sejumlah kebijakan pemerintah. Bahkan perwakilan dewan meneken pakta integritas itu, yang jadi penanda tuntutan massa siap dijalankan wakil rakyat.

Sepekan sudah gelombang demonstrasi itu terjadi, tapi ke mana arah tuntutan itu bergulir masih tak jelas. benar-benar dipenuhi atau belok dulu ke interpelasi. Di atas kertas, jawabannya sederhana. Tapi dalam praktik politik, kerap tak pernah sesederhana itu. 

Dan sorotan publik menguat setelah muncul keraguan dari sejumlah fraksi. Salah satunya datang dari Saipul Bahtiar, pengamat kebijakan publik asal Universitas Mulawarman. 

Baca Juga: Dukung Aspirasi Aksi 21 April, Fraksi PKB DPRD Kaltim Syaratkan Hak Angket Harus Berdampak Nyata

Dia menyebut apa yang menjadi tuntutan demonstran pada aksi 21 April lalu sudah sangat lugas. Tak ada lagi yang perlu ditafsir ulang. “Kalau kita lihat persetujuan DPRD terhadap tuntutan aksi 21 April, itu adalah hak angket. Yang disepakati dan ditandatangani di situ, ya hak angket,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam agenda Fraksi PKB DPRD Kaltim, Selasa, 28 April 2026. 

Tuntutan lugas, tapi perdebatan mencuat ketika ada saran yang muncul dari Fraksi Golkar di DPRD Kaltim, agar dewan mengambil interpelasi dahulu. Sebelum benar-benar masuk ke angket. Tapi menurut Saipul, logika itu tak relevan. Merujuk Pasal 106 dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelas menyebutkan jika semua hak DPRD itu bersifat terpisah. mulai dari interpelasi, angket, hingga mengatakan pendapat. Tak ada jenjang yang perlu dilewati satu per satu. 

Dengan begitu, dewan punya kebebasan memilih. Mau langsung angket, bisa. Mau interpelasi dulu, juga boleh. Tapi pilihan itu mestinya selesai saat tanda tangan dibubuhkan di atas pakta integritas.

Baca Juga: Menagih Utang Hak Angket

“Itu opsional. Silakan dipilih. Tapi syarat formil dan materiilnya harus sudah dilihat sejak awal,” kata Saiful. Pakta integritas diteken di hadapan publik, di tengah tekanan massa. Secara politik, hal itu jadi komitmen dewan. Dan, secara otomatis, syarat formil telah terpenuhi. 

Terkait substansi apa yang ingin diuji, Saiful menegaskan, objeknya jelas, pengambilan kebijakan yang memicu kegaduhan publik. Gubernur Rudy Mas'ud dan wakilnya, Seno Aji. Keduanya, lanjut dia, punya posisi yang sama untuk dimintai pertanggungjawaban lewat instrumen yang dimiliki DPRD. "Mereka ini maju bersama, ketika terpilih pun bersama. tidak bisa dipisahkan," tukasnya.

Saipul mengaku khawatir jika DPRD bukan sekadar berhitung secara politik. Melainkan ragu menindaklanjuti tuntutan massa tersebut. “Harusnya ditindaklanjuti. Ini bentuk komitmen. Secara tertulis mereka sudah sepakat hak angket. Dalam konteks undang-undang, mereka punya pilihan. Dan pilihan itu sudah diambil,” tegasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #Saipul Bachtiar