Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Sentil DPRD Kaltim, Akademisi Unmul: Pengawasan Bukan Sekadar Tanya Jawab, Tapi Menyelidiki

Bayu Rolles • Rabu, 29 April 2026 | 16:24 WIB
Warkhatun Najidah.
Warkhatun Najidah.

 

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Di tengah tarik-menarik kepentingan soal angket dan interpelasi, ada satu hal yang sering luput dari sorot publik. Yakni, bagaimana sebenarnya DPRD menjalankan fungsi pengawasannya.

Bagi Akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Warkhatun Najidah, hal itu bukan soal prosedural. Tapi lebih ke arah sejauh mana keberanian dewan memanfaatkan senjata yang diberikan ke konstitusi itu dengan benar

Kata dia, saat ini DPRD Kaltim masih terlalu hati-hati, bahkan cenderung ragu dalam memaksimalkan hak istimewanya. Padahal, instrumen seperti interpelasi bukanlah sesuatu yang harus menunggu alur panjang layaknya proses peradilan.

Baca Juga: Pengamat Unmul Sentil DPRD Kaltim: Hak Angket Sudah Disepakati, Tak Perlu Berbelit ke Interpelasi

“Ini hak istimewa yang diberikan konstitusi. Harus dimanfaatkan semaksimal mungkin,” ujarnya saat hadir dalam agenda Fraksi PKB DPRD Kaltim, Selasa, 28 April 2026.

Bagi Najidah, persoalan-persoalan yang mencuat ke publik, termasuk dalam pembahasan APBD, bukanlah kejadian tiba-tiba. Semuanya punya jejak, proses, dan semestinya bisa dibaca sejak awal oleh DPRD.

Dan disitulah, fungsi pengawasan mestinya bekerja. Bukan reaktif, tapi antisipatif. Dia juga mengingatkan jika pengawasan legislatif tak boleh berhenti pada forum tanya-jawab. DPRD, kata dia, punya mandat menyelidiki.

“Pengawasan itu bukan hanya bertanya. Tapi melakukan penyelidikan terhadap penyimpangan, baik pembangunan, kebijakan, maupun yang berdampak luas ke masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: Dukung Aspirasi Aksi 21 April, Fraksi PKB DPRD Kaltim Syaratkan Hak Angket Harus Berdampak Nyata

Artinya, ketika ada indikasi masalah, DPRD tak cukup hanya memanggil, mendengar, lalu selesai. Harus ada pendalaman. Mesti ada keberanian menggali.

Sorotan Najidah kemudian mengarah ke isu yang belakangan ramai, khususnya pengembalian barang dalam pengadaan. Dari mobil dinas sampai fasilitas rumah jabatan. Di permukaan, langkah itu terlihat seperti itikad baik. "Baik karena menunjukkan ada good will. Tapi dalam kacamata hukum, ceritanya tak sesederhana itu," sebutnya. 

Sistem pengadaan barang dan jasa punya aturan main yang ketat. Tak bisa diselesaikan hanya dengan logika sudah dikembalikan berarti selesai. Di titik ini, menurutnya publik mulai salah kaprah. 

“Pengembalian dalam pengadaan itu ada sistemnya. Apakah dengan dikembalikan, lalu hilang potensi kerugian negara? Tidak sesederhana itu,” jelasnya.

Dia mencontohkan, pengembalian umumnya relevan jika barang belum digunakan dan tidak sesuai spesifikasi. Tapi jika barang sudah terlanjur dipakai, situasinya berubah.

Ada aspek ratio legis atau alasan hukum di balik aturan dan ratio integritum atau integritas dari kesepakatan yang dibuat, dalam pengadan itu. Dan semua itu tak begitu saja selesai ketika fisik barang dikembalikan. 

Baginya ini bukan lagi sekadar tindakan individu. Melainkan sistem yang salah. Kalau barang yang sudah digunakan bisa begitu saja dikembalikan tanpa proses evaluasi yang jelas, bagaimana publik bisa menilai dan mengukur akuntabilitas pemerintah. “Kalau sudah dipakai lalu dikembalikan begitu saja, itu bukan bentuk hukum yang tepat,” pungkasnya. (riz)

Editor : Muhammad Rizki
#hak angket DPRD Kaltim #UNMUL